| Rabu, 29 Nopember 2006 | PANTURA |
Emma Fatimah Dituntut Satu TahunTEGAL - Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disdukcapilnakertrans) Pemkot Tegal, Dra Emma Fatimah, dituntut satu tahun penjara dalam sidang kasus dugaan korupsi jalan lingkar utara (jalingkut) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Selasa (28/11). Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Wibisono SH dan Sukarna SH dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim H Irwan SH didampingi hakim anggota Bantu Ginting SH, Hari Mulyanto SH, Zahri SH, dan Ida Marion SH. Dalam tuntutan yang dibacakan kedua jaksa secara bergantian sekitar tiga jam lebih itu disebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi dalam proyek jalingkut. Pasalnya, dari keterangan sekitar 40 saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya dan hasil penyelidikan, seperti gambar peta tanah atau peta situasi tanah di lokasi proyek jalingkut, Kelurahan Margadana, terdapat kejanggalan. Selisih Luas Tanah Dalam peta tersebut tertulis, luas tanah proyek yang dibuat petugas pertanahan Kota Tegal sekitar 22.230 meterpersegi (m2), namun dalam pembebasan tanah tertera 27.288 m2, sehingga terjadi selisih luas tanah 5.058 m2. Karena itu, jaksa menuntut satu tahun penjara dan terdakwa harus ditahan. Selain itu, terdakwa diminta untuk membayar denda Rp 50.000.000 subsider dua bulan penjara. Namun, terdakwa tidak dibebani untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 505.800.000, karena dia tidak ikut menikmati, dan juga tidak dibebani uang pengganti sebesar Rp 338.409.771, karena sudah dikembalikan ke kas daerah. Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim H Irwan SH mengatakan, sidang rencananya akan dilanjutkan Selasa (5/12) sekitar pukul 10.00 mendatang. Agenda sidang adalah pembacaan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa atas tuntutan yang disampaikan jaksa. Seperti yang diberitakan Suara Merdeka, beberapa waktu lalu, dalam kasus jalingkut tiga orang menjadi terdakwa. Mereka adalah Dra Emma Fatimah yang kini masih menjabat sebagai Kepala Disdukcapilnakertrans Kota Tegal, Asikin mantan lurah Margadana, dan Harun Arasyid mantan Kepala DPU Pengairan Kota Tegal. Sesuai jadwal, Asikin dan Harun Arasyid akan disidang dalam kasus serupa, Rabu ini (29/11). (H17-61h) |