| Rabu, 29 Nopember 2006 | WACANA |
Doktrin Korpri "Katakan Tidak"
Setiap anggota harus berani menyatakan tidak untuk setiap bentuk penyimpangan. Apa pun risikonya, karena itulah jalan yang benar. Kalau risiko jabatan hilang, haruslah selalu diingat bila jabatan sesuai ajaran Tuhan adalah amanah yang harus disertai dengan tanggungjawab moral serta keberanian dan keikhlasan untuk melepaskannya. DALAM menyambut hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke - 35 yang jatuh pada hari ini (29/11), perlu kiranya ada pesan moral dari pimpinan. Setidaknya pesan moral yang berbunyi, "Katakan tidak untuk penyimpangan." Begitu pesan moral yang lebih tepat disebut sebagai doktrin yang harus ditanamkan pada seluruh anggota dan pimpinan . Dengan doktrin tersebut diharapkan setiap anggota bisa bekerja dengan baik, profesional dan tidak terlibat serta tidak mendukung tindak penyimpangan. Terutama penyimpangan berunsur korupsi uang maupun barang dinas, yang muaranya akan mendukung terwujudnya anggota yang tidak mau kompromi terhadap segala bentuk korupsi. Haruslah selalu diingat oleh setiap anggota Korpri karena korupsi yang dilakukan dan/atau didukung oleh anggota selama ini telah membuat hancurnya pemerintah, masyarakat, daerah maupun negara ini. Akankah anggota ingin terus menjadi perusak hidup dan kehidupan ini ? Tidakkah merasa malu kalau dirinya tidak mampu memberi teladan dan justru bertindak yang sebaliknya ? Semua memang harus dijawab dengan hati nurani, karena anggota pada dasarnya memiliki hati nurani dan tanggungjawab untuk bisa mengedapankan kebaikan dalam segala hal. Khususnya dalam pelaksanaan tugas sebagai seorang PNS dan berani mengingatkan pimpinan yang bertindak menyimpang. Oleh karena itu sangat wajar kalau doktrin "Katakan tidak untuk penyimpangan" harus dicamkan bersama. Doktrin tersebut juga lebih dimaksudkan untuk menyelamatkan anggota dari kepentingan politis dan oknum pimpinan politis yang adakalanya disadari atau tidak cenderung menjadikan Korpri sebagai alat memenuhi kebutuhannya. Arti Doktrin Doktrin tersebut penting artinya karena selama ini melalui anggotanya bukan saja sering dianggap tidak profesional dalam melaksanakan tugas, tetapi juga tidak menolak untuk melakukan atau mendukung terjadinya penyimpangan. Apalagi menolak keinginan pimpinan untuk menyimpang, banyak anggota yang tidak bisa melakukannya. Ketidakmampuan seperti itu adalah bentuk pembusukan diri yang berdampak buruk pada kinerja dan organisasi di tempatnya bekerja. Sayangnya, ketika ketidakmampuan menolak keinginan sang pimpinan seperti itu disertai dengan tiadanya tanggung jawab sang pimpinan, anggota akhirnya banyak yang harus manjadi kambing hitam dan menjadi pesakitan. Ironis memang. Lebih ironis saat organisasi Korpri tidak melakukan pembelaan terhadap anggotanya yang sedang menghadapi masalah hukum. Sebaliknya, ketika ada pengurus yang berusaha memberi bantuan kepada anggotanya yang sedang mendapat masalah hukum, ada yang menyebut ditunggangi. Setidaknya hal seperti itu pernah terjadi pada diri Korpri saat berusaha memberi pembelaan, memberi bantuan hukum dan melindungi anggotanya yang sedang menghadapi masalah hukum. Dilematis memang posisi Korpri maupun pengurus . Namun begitulah kenyataannya dan semua itu adalah tantangan yang akan membuat organisasi bersama pengurus serta anggota menjadi lebih matang bila tetap berani berjalan sesuai dengan norma kebenaran. Sebagai sebuah organisasi profesi yang berdiri pada tanggal 29 Nopember 1971 pada dasarnya memiliki kewajiban untuk memberi perlindungan hukum dan pengayoman terhadap anggota. Termasuk memberi bantuan hukum bagi anggota menghadapi masalah hukum dan ketidakadilan. Kewajiban tersebut digariskan di dalam Anggaran Dasar (AD) Korpri di samping kewajiban harus meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan anggotanya. Tegaknya Hukum Dalam hal ini Korpri juga harus menjalankan tugasnya sebagai organisasi profesi yang punya tanggungjawab terhadap anggota dan untuk tegaknya hukum. Doktrin yang ditanamkan di lingkungan Korpri dan juga pemberian bantuan terhadap anggotanya yang sedang menghadapi masalah hukum seperti itu bisa dicontoh pengurus daerah lain. Cara demikian setidaknya akan menghindarkan anggota dari komoditas politik dan tidak "habis manis sepah dibuang." Selama ini banyak anggota terutama di daerah-daerah dijadikan komoditas politik, dikorbankan dan "habis manis sepah dibuang" oleh pimpinan di tempatnya bekerja. Misalnya dalam kasus korupsi yang melibatkan anggota karena melaksanakan perintah pimpinan (misalnya kepala daerah); ternyata hanya anggota yang menjadi tesangka dan yang paling banyak menanggung akibatnya. Sementara pimpinan lolos dari jerat hukum. Celakanya, saat mereka dalam posisi terjepit, tidak sedikit oknum pimpinan yang cuci tangan dan cenderung menjadikan anggota sebagai korban di samping harus menjadi pesakitan. Pimpinan umumnya bisa lolos. Patut diduga karena bisa memberi sesuatu yang berharga kepada oknum aparat hukum. Jangan kaget kalau anggota yang dikorbankan di samping harus menanggung beban tindakan kejahatan yang melibatkan oknum pimpinannya, juga banyak yang harus mengeluarkan sejumlah uang atas permintaan oknum aparat hukum. Berbagai kasus yang ada harus menyadarkan seluruh anggota dan minimal pengurus untuk menyatukan tekad, merapatkan barisan dan berani bersikap tegas serta tidak selalu manut atau sendiko dhawuh terhadap keinginan pimpinan yang sesat di tempat kerja mereka sebagai PNS . Termasuk terhadap kepala daerah, pengurus dan anggota Korpri harus bersatu melawan kesewenang-wenangan itu. Setiap anggota harus ingat bahwa kepala daerah adalah jabatan politis yang tidak boleh menguasai dan bertindak seenaknya kepada anggota, karena Korpri bukanlah organisasi politik dan bukan milik kepala daerah. Apa pun risikonya, perlawanan harus dilakukan karena perlawanan tersebut bukanlah suatu pembakangan, melainkan sebagai tanggung - jawab moral terhadap prinsip pemerintahan yang baik dan benar, penegakan hukum, solidaritas korps sekaligus martabat organisasi. Justru dengan perlawanan itulah pimpinan disadarkan agar bertindak sesuai aturan. Keharusan Setiap anggota harus berani menyatakan tidak untuk setiap bentuk penyimpangan. Apa pun risikonya, karena itulah jalan yang benar. Kalau risiko jabatan hilang, haruslah selalu diingat bila jabatan sesuai ajaran Tuhan adalah amanah yang harus disertai dengan tanggungjawab moral serta keberanian dan keikhlasan untuk melepaskannya. Bila ada pimpinan yang menyimpang, anggota melalui pengurus harus bisa meluruskan sekaligus menegakkan hukum yang ada. Apalagi sesuai hasil Munas VI tahun 2004, Korpri harus bisa mencegah maraknya praktik KKN di negeri ini. Doktrin "Katakan tidak untuk penyimpangan" sangatlah perlu dan itu harus ditanamkan di sanubari agar Korpri dengan segenap pengurus dan anggotanya bisa menjadi lebih berarti. Berarti secara positif bagi diri, bersama, pemerintah, masyarakat, bangsa, negeri dan kehidupan di akhir nanti. (11) - Drs M.Issamsudin, SH , PNS anggota Korpri di Pemkot Semarang |