| Rabu, 29 Nopember 2006 | NASIONAL |
ANEKA WARTACassa 212-200 TergelincirBANDUNG - Pesawat Cassa 212-200 bernomor A-9144 tergelincir saat dalam proses pendaratan di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Selasa pukul 07.40. Tak ada korban, namun lalu lintas penerbangan terganggu. Pesawat yang datang dari Pondok Cabe, Tangerang itu keluar ujung timur landasan. Setelah dievakuasi, badan pesawat tersebut ditarik ke hanggar PT DI. Ban kanan belakang pecah dan lampu navigasi bandara di Runway 29 juga rusak. Pesawat milik TNI AD yang akan dipakai latihan penerjunan itu dipiloti Kapten Pnb Yudianto dengan kopilot Lettu Bintar. Saat kejadian, bandara sedang diselimuti awan. Kepala Angkasa Pura II Husein Sastranegara, Resmi Wandi menyatakan, akibat peristiwa tersebut pendaratan Air Asia dari Kuala Lumpur tertunda. (dwi-46v) Saksi Kasus MAJT Bingung SEMARANG - Dalam sidang perkara korupsi jalan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Kota Semarang Suherman, kemarin, dibuat bingung oleh salah satu pengacara terdakwa Hartopo, Agoeng Oetojo SH. Saking bingungnya, dia yang diperiksa sebagai saksi selaku anggota Panitia Pengadaan Tanah itu, mengusap-usap kepalanya dengan tangan. Ketua majelis hakim Moch Effendi Murad yang sebelumnya mencecar saksi dengan berbagai pertanyaan, pun ikut-ikut "mengerjai". Di tengah kebingungannya, sambil tertawa kecil dengan senyum mengembang, Effendi berucap, "Bingung ya? Tahu kenapa bingung? Ya karena jawaban Saudara itu membingungkan diri Anda sendiri." Agoeng menanyakan, apakah dengan dibayarkannya uang senilai Rp 510 juta ke Mulyono (tersangka di berkas terpisah, saat ini statusnya DPO), menurut saksi, negara dirugikan atau tidak. Sebelum menjawab, saksi terdiam lama. Setelah ditegur ketua majelis apakah dirinya sakit, Suherman menyatakan, menurut penilaiannya, negara belum dirugikan, sebab Hartopo yang membawa uang yang telah diterima Mulyono, berjanji mengembalikan. (H30-46v) Pensiun Merupakan Jaminan Hari Tua SEMARANG - Uang pensiun bagi setiap PNS yang purnatugas, merupakan jaminan hari tua. Karena itu, peruntukannya tidak bisa digantikan dengan pesangon yang diberikan sekaligus. "Pensiun tidak didesain sebagai modal usaha. Uang pensiun itu juga tidak cuma-cuma. Setiap bulan, gaji saya dipotong sejak awal hingga tugas berakhir. Jumlahnya sekitar 2,5%,'' ujar Mantan Kakanwil Depdikbud Jateng Drs Sudharto MA, Selasa (28/11). Dia berpendapat, dampak negatif uang pensiun yang diberikan sekaligus itu justru lebih besar. Sebab, masyarakat Indonesia belum lepas dari tradisi dan kultur konsumtif. Akibatnya, jika dana itu diberikan sekaligus seperti usulan Menteri Negara Pendayaan Aparatur Negara (Menneg PAN), dikhawatirkan tujuannya tidak akan tercapai. (H7,H11,G17-64m) |