logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 29 Nopember 2006 NASIONAL
Line

Korban Narkoba di Jateng 2.541 Orang

SEMARANG - Korban narkotika, obat-obatan, dan bahan adiktif (narkoba) di Jateng telah mencapai 2.541 orang. Jumlah sebanyak itu dinilai Badan Narkotika Provinsi (BNP) sudah cukup memprihatinkan.

Keprihatinan tersebut dikemukakan Wakil Gubernur (Wagub) Drs H Ali Mufiz MPA saat pembukaan rapat koordinasi BNP se-Jateng, di Ruang Borobudur, Mapolda, Selasa (28/11). Hadir Wakapolda Brigjen Drs Nono Supriyono, Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BNP Kombes Drs Mutamin Sunoto SH MH MM, dan Kalakhar Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK) dari 35 daerah.

Wagub yang juga Ketua BNP mengungkapkan, data yang dihimpun badan tersebut pada 2005 lalu, jumlah tersangka kasus narkoba sebanyak 569 orang dan jumlah narapidana atau tahanan telah mencapai 642 orang.

''Dari jumlah ini, korban yang mendapat perawatan dan rehabilitasi relatif sedikit,'' tandas Wagub tanpa menjelaskan angkanya secara terperinci.

Lebih memprihatinkan lagi, lanjut dia, sebagian besar baik korban, tersangka, tahanan maupun yang mendapat perawatan dan rehabilitasi, terbanyak adalah kelompok usia produktif atau generasi muda.

Sangat Mengancam

Kondisi itu dinilainya menjadi indikasi yang sangat mengancam bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena dapat mengakibatkan kehilangan generasi (lost generation). Di sisi lain, menjadi isyarat perlunya intensifikasi upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), psikotropika dan bahan adiktif lainnya oleh pemerintah melalui BNP dan BNK.

Secara terpisah Kalakhar BNP Kombes Mutamin Sunoto SH MH MM mengatakan, rapat koordinasi sengaja digelar untuk menyamakan visi dan misi dalam rangka peningkatan upaya pemberantasan narkoba.

Selain itu untuk menyusun strategi penanggulangan dan pembekalan bagi anggota badan tersebut di tingkat provinsi dan daerah terhadap kemarakan peredaran narkoba dan psikotropika.

Menurut dia, sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2002, yang disampaikan ke para menteri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Lembaga Pemerintah nondepartemen hingga ke bupati dan wali kota untuk mengambil langkah dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. (D12-64v)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA