| Rabu, 29 Nopember 2006 | NASIONAL |
Ka Ajendam Terancam Diadili Mahkamah Militer
SEMARANG - Kepala Ajudan Jenderal (Ka Ajendam) Kodam IV/Diponegoro Kolonel FA Dadyk Sukadi, terancam akan dibawa ke mahkamah militer. Hal itu dilakukan jika yang bersangkutan terbukti bersalah dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Interbanking Bisnis Terencana (Ibist) Cabang Semarang. Pasalnya, Dadyk saat kejadian berlangsung tercatat sebagai Kepala Cabang Kantor Ibist Semarang yang berlokasi di Jl Sukun Raya No 22 Semarang. Hal tersebut diungkapkan Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Agus Soeyitno menjawab pertanyaan sejumlah wartawan dalam acara silaturahmi di Restoran Pesta Keboen Semarang, Selasa (28/11) siang. "Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa di Pomdam IV/Semarang. Jika dinyatakan ada keterlibatan secara langsung, ya nanti akan ada mahkamah militer. Dia juga bisa dimintai pertanggungjawabannya pada mahkamah umum," kata Pangdam didampingi Kapendam Letkol CAJ Agus Soebroto. Dalam pertemuan yang dihadiri Ketua PWI Jateng yang juga Pemimpin Redaksi (Pemred) Suara Merdeka Sasongko Tedjo, Pemred Wawasan Sriyanto Saputro, dan sejumlah wartawan itu, Pangdam mengungkapkan, Kolonel Dadyk Sukadi, hingga kini masih menjalani pemeriksaan. Bahkan, perwira menengah yang kini dicopot dari jabatannya itu sedang menjalani masa tahanan untuk mempermudah pemeriksaan. Dijelaskan Pangdam, guna memperlancar pemeriksaan, terhitung mulai Senin (20/11), Pomdam telah menahan Dadyk. Sesuai dengan aturan, masa tahanan selama 20 hari. Namun, jika pemeriksaan dan penyelidikan masih diperlukan, maka lama penahanan bisa diperpanjang. Menurut Pangdam, selain untuk memperlancar pemeriksaan, Dadyk ditahan untuk menjaga keselamatan dirinya. "Sebab anggotanya kan banyak juga yang tidak suka. Ya untuk mengantisipasi, makanya beliau diamankan," tandas Pangdam. Dengan dinonaktifkannya Dadyk dari jabatan Ka Ajendam, untuk sementara waktu, tanggung jawab tugas-tugas Ka Ajendam diambil alih langsung oleh Pangdam. Sementara itu, Wakil Ka Ajendam ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh). Lebih lanjut Pangdam mengatakan, dengan pemeriksaan tersebut, hal ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan dinilai telah melanggar disiplin prajurit, yakni bekerja di luar kedinasan. "Kalau ada orang diperiksa di Pomdam bahkan sampai ditahan, ya itu namanya pelanggaran disiplin. Kalau tidak melanggar tentu tidak diperiksa," tutur jenderal berbintang dua itu. Kendati demikian, Pangdam secara tegas menampik tudingan Dadyk bakal dipecat dari TNI. Menurutnya, yang berhak menjatuhkan sanksi pemecatan adalah Mabes TNI. (H21-41v) | ||||