logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 29 Nopember 2006 NASIONAL
Line

PERISTIWA

Komnas PA-Lativi Deadlock

  • Soal Smackdown

JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) tidak mencapai kata sepakat dengan manajemen PT Lativi Media Karya berkaitan dengan permintaan penghentian tayangan Smackdown.

''Dalam pertemuan tadi, kami tidak mencapai kata sepakat. Kami tetap meminta agar tayangan itu dihentikan, tapi Lativi punya argumen-argumen untuk tidak menghentikan tayangan tersebut,'' kata Sekretaris Jenderal Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam jumpa pers usai pertemuan dengan manajemen PT Lativi Media Karya di kantor Komnas PA, Pasar Rebo, Jakarta, kemarin.

Menurut Arist, keengganan pihak Lativi untuk menghentikan acara tersebut karena mereka telah mengikuti juklak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yaitu menggeser jam tayang Smackdown dari pukul 21.00 ke pukul 22.00.

''Juklak KPI itu mengamanatkan bahwa program untuk penonton berusia dewasa dapat ditayangkan mulai pukul 22.00 hingga pukul 03.00 dini hari. Selain itu mereka juga mengaku tidak bisa menghentikan begitu saja karena terikat kontrak dengan sponsornya,'' tambahnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap meminta tayangan tersebut dihentikan dengan pertimbangan sangat dikhawatirkan akan ditiru oleh anak-anak. Dan hal itu berdasarkan kejadian-kejadian yang menimpa anak-anak saat ini. ''Kami tetap meminta untuk setop saja, karena secara de facto masyarakat khususnya para orang tua mengharapkan agar tayangan itu harus dihentikan.''

Di tempat terpisah, menurut anggota KPI Pusat Ade Armando, pihaknya hanya bisa menegur pihak stasiun televisi swasta dan tidak dapat meminta menghentikan penayangan acara yang berefek negatif. ''Depkominfo mengeluarkan peraturan yang mengebiri. Ini membuat kita tidak punya kewenangan untuk mengontrol isi siaran. Ya jadinya cuma bisa menegur saja, ya kita tegur Lativi berkaitan dengan tayangan Smackdown,'' kata Ade dalam diskusi di Jakarta Media Centre, Kebon Sirih, kemarin.

Selain Depkominfo, Ade juga menyalahkan asosiasi TV swasta yang tidak jelas kerjanya. Padahal di negara-negara lain asosiasi TV swasta punya kewenangan untuk menetapkan standar profesional siaran.

Mengenai perlu tidaknya penayangan Smackdown dihentikan, anggota Komisi I DPR Kristanti mengungkapkan, lebih baik pemilik stasiun TV diberi sanksi yang sangat berat. ''Jadi itu tidak perlu dicabut, tapi diberikan sanksi yang sangat berat agar stasiun TV tersebut menjadi jera,'' ungkapnya.

Interupsi

Sementara itu, penayangan aksi gulat bebas ala Smackdown dalam tayangan televisi yang menelan korban jiwa, ternyata mendapat perhatian DPR RI. Dalam rapat paripurna DPR, Selasa (28/11), Boy M Saul mengajukan interupsi meminta DPR mengambil sikap untuk menghentikan penayangan acara tersebut.

Anggota Komisi I (bidang penyiaran) itu mengemukakan, masyarakat resah dengan penayangan Smackdown di Lativi. ''Sebab adegan Smackdown tersebut banyak ditiru oleh anak-anak di bawah umur dan menelan korban,'' ucapnya.

Karena itu, dia meminta DPR mengeluarkan sikap untuk menghentikan penayangannya. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR Agung Laksono menjelaskan, pihak yang menayangkan acara tersebut harus memberi peringatan agar adegan itu tidak ditiru.

Agung mengingatkan, penyajian-penyajian acara yang sangat sadis dan vulgar harus diingatkan agar tidak ditiru. Jatuhnya korban juga harus segera diselidiki, mengapa sampai terjadi. ''Ini menjadi masukan yang penting dan pekerjaan rumah bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),'' tegasnya.

Namun Agung mengingatkan agar semua pihak tidak emosional. Yang terpenting, dalam satu atau dua hari ini harus dilakukan evaluasi dan mencari jalan ampuh untuk menghindarkan jatuhnya korban. ''Jika tidak ditemukan caranya, barulah dihentikan penayangannya,'' saran dia.

Harus Dihentikan

Komisi Penyiaran Indonesian Daerah (KPID) Jateng bersama KPI daerah lainnya, merekomendasikan kepada KPI Pusat untuk menghentikan tayangan Smackdown yang telah meresahkan masyarakat. Apalagi sudah jatuh korban anak SD serta SMP di Ungaran, Yogyakarta, dan Bandung karena menirukan adegan dalam acara tersebut.

''KPID Jateng telah mengirimkan surat teguran kepada Lativi, televisi swasta yang menayangkan acara tersebut,'' tutur Ketua KPID Jateng M Riyanto SH MSi kepada Suara Merdeka, Selasa (27/11).

Pada awalnya, memang ada kesepakatan antara Lativi dan KPI Pusat mengundurkan jam tayang acara itu, dari pukul 21.00 menjadi 22.00. Namun karena sudah jatuh korban dan masyarakat gelisah, tidak ada solusi lain kecuali penghentian penayangan acara itu.

"Kami meminta Lativi dengan segala kearifannya bersedia menghentikan tayangan Smackdown," imbau dia.

Apalagi, acara itu melanggar Pasal 5 ayat b UU No 36/2002 yang menyatakan isi siaran tidak boleh menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, serta penyalahgunaan narkotika/obat terlarang. Tayangan itu juga telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang menyatakan adegan kekerasan tidak boleh disiarkan secara eksplisit.

Disinggung mengenai tindakan bagi Lativi apabila tidak mengindahkan teguran tersebut, Riyanto mengungkapkan, stasiun televisi swasta itu tetap akan dikenai sanksi. "Mereka akan dikenai sanksi sesuai dengan UU No 32/2002 yang menyatakan setiap pelanggar ketentuan bisa dikenai hukuman penjara 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar," jelas dia.

KPID juga telah menerima 45 SMS dari berbagai kota (Semarang, Ambarawa, Cilacap, dan Solo) yang sebagian besar mengeluhkan tayangan Smackdown. Keluhan lainnya ditujukan terhadap tayangan sinetron yang tidak mendidik, mengandung unsur kekerasan dan pornografi. (F4,H28,H10,H31-41,49vm)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA