| Rabu, 29 Nopember 2006 | MURIA |
THR Tak Dapat, Motor DiembatKUDUS - Karena tidak mendapat tunjangan hari raya (THR), empat pemuda melarikan motor mantan majikannya. Namun sebelum dapat menjualnya, mereka sudah telanjur ditangkap polisi. Kapolres Kudus AKBP Drs Tono Suhartono melalui Kasatreskrim AKP Benny B menyebutkan, mereka adalah Sumiran (33), Kumadi (27), Agus S (37), dan Didit (30), semua warga Tumpang Krasak, Kecamatan Kota. Kini, mereka mendekam di tahanan Mapolres. ''Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,'' katanya, Selasa kemarin. Sumber yang dihimpun Suara Merdeka mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada 18 Oktober lalu dengan TKP di Jalan Agus Salim. Di TKP yang juga rumah korban Jumani (37) itu terdapat tiga motor. Namun, para pelaku hanya mengambil motor K-5409-BK. Setelah itu, mereka ''menjagal'' motor tersebut untuk diambil onderdilnya. Sementara itu, kerangkanya dibuang untuk menghilangkan jejak.''Sebelum menjual barang tersebut, kami sudah menangkapnya,'' ujar Benny. (H8-15j) |