logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 29 Nopember 2006 MURIA
Line

UMK Rp 650.000 Diminta Ditunda

KUDUS - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus meminta agar penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2007 Rp 650.000 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561.4/78/2006 bertanggal 20 November 2006 ditunda terlebih dahulu.

Selain itu, mereka meminta adanya perubahan nominal dari Rp 650.000 menjadi Rp 600.000. Selanjutnya, sosialisasi mengenai hal tersebut dapat segera dilakukan secara terbuka kepada masyarakat.

Demikianlah kesimpulan dari pertemuan Apindo Kudus yang diwakili Ketua Raswidyanto didampingi Sekretaris Bambang Sumadyono dan beberapa anggota dengan Disnakertrans yang diwakili Plt Drs Subagyo, kemarin.

''Alasan penundaan karena kami menilai ada beberapa hal yang perlu dikaji lagi dalam proses pengajuan usulan UMK. Kami menilai, ada cacat prosedur di dalamnya,'' ungkap Bambang. Namun, Bambang yang mewakili Apindo enggan berbicara lebih banyak soal hasil pertemuan itu.

Bersama Raswidyanto, dia mempersilakan wartawan menanyakan kejelasan hal itu kepada Disnakertrans. ''Silakan tanya ke Disnakertrans, biar tidak terjadi polemik lagi,'' tandas Raswidyanto.

Sementara itu, Plt Disnakertrans Drs Subagyo ketika dimintai konfirmasi membenarkan adanya tiga usulan Apindo tersebut. Lebih jauh, pihaknya akan memberikan hasil pertemuan kepada Bupati, Rabu (29/11) ini.

Soal apakah pengajuan usulan itu ''meninggalkan'' Apindo, dia tak banyak berkomentar. Hal tersebut terkait dengan pengakuan salah seorang anggota Dewan Pengupahan yang tidak diundang dalam rapat penentuan UMK yang terakhir. Hanya, Subagyo menyatakan usulan tentang jumlah UMK Kudus 2007 sudah mengikuti prosedur.

''Rencananya, kami juga menyampaikan hal ini kepada SPSI,'' tandasnya.

Secara terpisah, anggota Dewan Pengupahan dari DPC KSPSI Kudus Daru Handoyo SH menolak anggapan, dalam pembahasan usulan UMK tidak melibatkan salah seorang wakil dari akademisi yang kebetulan menghadiri pertemuan Apindo - Disnakertrans. Empat pertemuan sebelumnya tidak menghasilkan keputusan akhir.

''Rapat terakhir 11 September, wakil dari akademisi itu sudah kami undang namun tidak datang. Yang jelas, kedudukannya bukan kunci utama,'' tegasnya. Kehadiran dia, kata Daru, hanya sebagai pelengkap untuk meminta masukannya kepada Disnakerstrans, Apindo, dan SPSI.

''Yang utama justru Apindo dan SPSI, dan Disnakertrans sebagai mediator dalam mengajukan usulan nominal UMK kepada Bupati. UMK yang diusulan Bupati kepada Gubernur harus satu angka sesuai dengan data riil kondisi hidup layak.'' (H8-52j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA