logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 29 Nopember 2006 MURIA
Line

KPUD Jepara Undang Pimpinan 24 Partai

JEPARA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jepara, Rabu (29/11) ini mengundang pimpinan 24 partai peserta Pemilu 2004 ke kantornya. Hasil konsultasi KPUD ke Depdagri, Senin (27/11), akan dikonsultasikan kepada mereka.

''Kami telah mengundang semua pimpinan partai. Kami berharap, mereka hadir pada pertemuan besok (pagi ini). Banyak hal yang harus kami komunikasikan terkait dengan masalah pilkada,'' ujar Muslim Aisha, Divisi Informasi KPUD, kemarin.

Dia mengungkapkan, pada konsultasi ke Depdagri itu sesuai dengan Pasal 149 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2005, KPUD mendapat kewenangan untuk mengusulkan tahapan baru pilkada yang tertunda.

Karena sampai batas waktu normal, pilkada tak bisa digelar. Jadwal tahapan pilkada baru itu akan dikomunikasikan dengan semua pimpinan partai.

Kemarin, KPUD menggelar rapat dan menghasilkan rancangan mentah tahapan pilkada pada masa penundaan itu. Namun, KPUD masih merahasiakannya. ''Ini masih rancangan mentah dan perlu dikomunikasikan dengan partai. Jadi, rancangan ini baru akan kami sampaikan pada pertemuan nanti,'' ucap Muslim.

Berdasarkan perhitungan normal, KPUD tidak bisa menjadwal pilkada dapat berlangsung paling lambat pada 6 Januari (30 hari sebelum berakhir masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah) sebagaimana digariskan pada Pasal 70 PP Nomor 6/2005.

Karena itu, jadwal pemungutan suara dipastikan setelah 6 Januari tersebut. Bisa akhir Januari atau bulan berikutnya. ''Jadwal nanti kami susun bersama-sama untuk mengakomodasi masukan dari tiap partai,'' ujar Muslim.

Galang Kekuatan

Sementara itu, di tengah proses penantian jadwal baru pilkada yang tertunda, partai-partai kini masih menggalang kekuatan. Dari kubu koalisi PKB, PKPB, dan empat partai nonlegislatif, hingga kemarin masih tetap akan mengusung pasangan Nur Yachman-Sutarto. ''Kami masih pada pasangan semula dan terus menjalin komunikasi politik dengan partai-partai lain,'' kata Sekretaris DPC PKB Nur Rohman SPd, kemarin.

Selain jadwal baru, PKB juga menunggu kepastian aplikasi syarat wajib mundurnya kepala daerah/wakil kepala daerah yang dicalonkan kembali sebagaimana hasil uji materi Pasal 40 ayat 1 PP Nomor 6/2005 yang diputus Mahkamah Agung (MA) pada 21 November lalu.

Sementara itu, Ketua DPC PPP Imron Rosyadi menegaskan, sesuai dengan amanat konvensi, partainya tetap akan mengusung pasangan Hendro Martojo-Ahmad Marzuki (HAM).

Sementara itu, kubu Partai Golkar yang berkoalisi dengan PPP dalam mengusung pasangan HAM, kini menjajaki kemungkinan untuk mengusung pasangan baru dengan komposisi koalisi baru.

''Itu sangat mungkin dan kami masih mencermati perkembangan peta politik,'' ujar Masun Duri, Ketua DPD Partai Golkar, akhir pekan lalu. (H15-15j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA