| Rabu, 29 Nopember 2006 | MURIA |
Pencetak Uang Palsu DitangkapJEPARA - Setelah melakukan penelisikan sekitar satu bulan, Polres Jepara akhirnya berhasil menangkap tersangka pencetak uang palsu (upal). Ngadiyatno (46), warga Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, ditangkap di rumahnya, Selasa (28/11) dini hari kemarin. Beberapa jam kemudian, polisi juga menangkap Adam (45), warga Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan. Dia disangka mengedarkan upal buatan Ngadiyatno. Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain, printer merek Canon seharga Rp 860.000, alat pemotong kertas seharga Rp 125.000, satu pak tinta berikut alat suntiknya, dan 726 lembar upal terdiri atas pecahan Rp 1.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, dan Rp 50.000. Dari rumah tersangka Ngadiyatno ditemuka uang palsu senilai Rp 10.720.000, sedangkan di rumah Adam Rp 2.030.000. Kapolres Jepara AKBP Drs Muhammad Nur SH, melalui Kasat Reskrim AKP Syarif Rahman SIK, mengatakan penelisikan terhadap kedua tersangka dimulai sejak pertengahan Oktober lalu. Penelisikan dilakukan, karena upal diduga banyak diedarkan di hampir semua wilayah Jepara dalam beberapa bulan terakhir. Kabar bahwa Ngadiyatno adalah produsen upal, didapat dari beberapa korban. ''Setelah cukup bukti, kami pun menurunkan tim untuk menangkap tersangka. Begitu ditangkap, dia mengaku sebagai pembuat upal. Sejumlah barang bukti juga kami dapatkan,'' kata AKP Syarif. ''Ngadiyatno adalah tersangka pencetak upal yang kali pertama ditangkap pada tahun ini,'' lanjut Syarif. Sementara itu, tersangka Ngadiyatno mengatakan dia mencetak uang palsu sejak Agustus lalu. ''Saya belajar sendiri membuat upal selama satu bulan. Awalnya gagal terus, namun akhirnya uang yang saya cetak mirip sekali dengan yang asli,'' kata dia. Dia mencetak uang palsu di rumahnya hampir setiap malam, antara pukul 19.00 dan 21.00. Selama tiga bulan terakhir, dia telah mencetak upal senilai 30 juta. Adam, tersangka yang lain, menyatakan dia membeli upal dari Ngadiyatno. ''Dengan uang asli Rp 400.000, saya mendapatkan upal senilai Rp 2 juta. Lalu, uang palsu itu saya belanjakan,'' kata dia, yang juga mengaku sebagai pengangguran. (H15-58) |