logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 29 Nopember 2006 MURIA
Line

Pimpinan DPRD Dapat Rp 4,2 Miliar

  • Untuk Dana Operasional Setahun

REMBANG - Setelah menganggarkan dana tunjangan komunikasi intensif bagi anggota DPRD, yang jumlah seluruhnya Rp 4,3 miliar, Pemkab Rembang juga menganggarkan dana operasional bagi pimpinan DPRD sebesar Rp 4,2 miliar per tahun.

Dalam pembacaan pandangan umum, Selasa (28/11) kemarin, lima fraksi DPRD menyatakan menerima dengan baik prakarsa Pemkab Rembang untuk segera menganggarkan dana operasional bagi pimpinan DPRD dan juga dana tunjangan komunikasi intensif untuk seluruh wakil rakyat tersebut

Bahkan Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), dalam pandangan umum yang dibacakan Muchtar, mengharapkan agar rencana penghapusan dana reses dikaji ulang.

''Dasarnya adalah, pertanggungjawaban dana komunikasi intensif dibebankan murni kepada masing-masing anggota DPRD, sementara dana reses dibebankan pada masing-masing konstituen. Oleh karena itu, kami berharap dana reses tetap dianggarkan,'' katanya.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), melalui Sidiq Haris, mengatakan Panitia Khusus (Pansus) hendaknya segera melakukan konsultasi pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

''Dengan konsultasi kepada BPK, kami harapkan dana tunjangan komunikasi intensif yang bakal diterima tidak merugikan anggota DPRD dari segi hukum di kelak kemudian hari,'' jelasnya.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P), melalui H Rasiyadi, mengatakan fraksinya menyerahkan keputusan persoalan dana tunjangan komunikasi intensif tersebut kepada Panitia Khusus yang akan membahasnya.

''Kami hanya berharap agar dana tersebut dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menjalin komunikasi intensif dengan konstituen di wilayah masing-masing,'' tegasnya.

Kinerja Harus Meningkat

Sementara itu, Badan Kehormatan DPRD berharap, tambahan dana operasional bagi pimpinan DPRD Rp 4,2 miliar dan tunjangan komunikasi intensif anggota legislatif Rp 4,03 miliar diimbangi dengan peningkatan kinerja mereka.

Ketua Badan Kehormatan Suparyanto kemarin mengemukakan, dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2006 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 37/2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan serta Anggota DPRD, gaji anggota akan berkisar Rp 16 juta per bulan.

Dia sangat menyayangkan, jika setelah mendapatkan dana tunjangan, kinerja anggota legislatif masih lemah.

Anggota Fraksi PDI-P itu mencontohkan dari kehadiran dalam mengikuti rapat dan kedisiplinan wakil rakyat.

''Seperti hari ini (kemarin-Red) saja, rapat paripurna dengan agenda pembacaan tanggapan fraksi-fraksi saja molor hampir dua jam karena para anggota yang hadir belum mencapai kuorum. Pada masa mendatang, dengan adanya tambahan dana tunjangan komunikasi intensif, hal seperti itu semoga tidak lagi terjadi,'' tandasnya. (H19-58,52j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA