| Rabu, 29 Nopember 2006 | SEMARANG |
Direvisi, Perwali Kenaikan Tarif PDAM
SALATIGA - Pemkot Salatiga akhirnya merevisi Perwali 36/2006 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum PDAM setelah diterapkan sejak September lalu. Sebelum melakukan revisi, akan dibentuk tim pengkaji yang akan membahas kenaikan tarif PDAM yang tidak membebani pelanggan. ''Perwali Penyesuaian Tarif itu tidak akan dicabut, tetapi akan direvisi. Tim pengkaji akan bersama-sama menentukan batasan tarif yang tetap didasarkan pada kemampuan masyarakat dan keberlangsung usaha PDAM. Pokoknya ada win-win solution dalam revisi tarif itu,'' tutur Sekda Drs H Sutedjo MSi didampingi direktur PDAM H Darminto SE MM, kemarin. Menurutnya, tim evaluasi perda itu terdiri atas sejumlah elemen masyarakat seperti kalangan perguruan tinggi, LSM, tokoh masyarakat, dan pelanggan. ''Rabu (29/11) ini, pertemuan tersebut sudah akan berlangsung dan mulai pembahasan berkaitan dengan kenaikan tarif.'' Dijelaskan, pembahasan masalah tarif itu belum tentu selasai dalam sehari sehingga masyarakat diminta untuk bersabar. Untuk itu, Tedjo meminta masyarakat pelanggan PDAM tetap melaksanakan kewajiban mereka dalam membayar air pada waktu yang telah ditentukan, bukannya memboikot membayar. ''Kalau kelak dihasilkan keputusan, tarif naik hanya beberapa persen tidak seperti sekarang, kelebihan pembayaran oleh pelanggan selama ini akan dikembalikan. Pengembalian itu akan diwujudkan dalam bentuk pembayaran lebih murah pada bulan berikutnya.'' Sutedjo yang juga anggota Badan Pengawas (BP) PDAM memaparkan, kenaikan tarif air tetap diberlakukan, tetapi mungkin akan dikurangi persentasenya, termasuk kemungkinan penambahan batas kenaikan pertama untuk pemakaian air rumah tangga 1 dari 0-10 meterkubik menjadi 0-15 meterkubik atau 0-20 meterkubik. Sementara itu, Darminto membenarkan bahwa sudah ada upaya untuk merevisi kembali tarif, dan dirinya bersedia melakukan dialog tentang tarif yang tepat dan tidak membebani masyarakat. Konsep tersebut sesuai dengan tiga tujuan pengelolaan PDAM, yakni untuk pelayanan masyarakat, pengembangan, dan peningkatan pendapatan daerah. Kemudian untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, PDAM sebagai perusahaan daerah telah mengirimkan surat permohonan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Isi surat tersebut intinya meminta BPKP untuk datang ke Salatiga melakukan pemeriksaan pengelolaan PDAM selama ini. ''Ini salah satu bukti keinginan PDAM bahwa pengelolaan selama ini transparan,'' jelasnya. (H2-16n) |