| Rabu, 29 Nopember 2006 | SEMARANG |
Kekurangan Pegawai, 212 PTT DiangkatKENDAL- Pemkab Kendal sejak awal 2006 lalu mengangkat 212 pegawai tidak tetap (PTT) baru. Padahal, mengacu pada PP Nomor 48/2005 Pasal 8 dijelaskan larangan terhadap pengangkatan PTT baru. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab, Drs Margono ketika diminta konfirmasi terkait dengan hal itu mengemukakan, pengangkatan PTT baru tersebut didasarkan pada UU Nomor 43/1999 Pasal 2 ayat 3. Yaitu, pejabat pembina kepegawaian berhak untuk mengangkat PTT baru, jika dirasa terdapat kekurangan. ''Di sisi lain, sesuai dengan PP Nomor 48/2005 Pasal 8 dijelaskan adanya larangan mengangkat PTT baru. Jadi dalam pengangkatan 212 PTT, lebih mengacu pada UU Nomor 43/1999,'' kata Margono, saat ditemui di kantornya. Dia menuturkan, tenaga PTT yang akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), adalah mereka yang diterima hingga akhir 2005 dan memiliki persyaratan yang ditetapkan. Tenaga PTT yang diangkat hingga akhir 2005 tercatat 2.336 orang. ''Tujuan dari penghentian pengangkatan PTT baru itu, agar APBD II kita tidak kelebihan beban.'' Pengangkatan tenaga PTT dikontrol secara rutin. ''Setiap akhir tahun, yaitu per 31 Desember jika keuangan daerah tidak lagi mencukupi, para PTT akan berhenti dengan sendirinya. Semua itu diatur dalam kontrak kerja yang diterbitkan melalui surat keputusan (SK) bupati.'' Mengapa Pemkab masih mengangkat tenaga PTT baru? ''Sebab setiap unit kerja di Pemkab masih sangat membutuhkan pegawai baru melalui pengangkatan PTT. Prosesnya lebih cepat. Sementara pengangkatan tenaga PTT ke CPNS seperti terhadap 317 PTT pada 2005 lalu, sampai sekarang prosesnya belum juga selesai.'' Relatif Lama Pengangkatan pegawai melalui jalur CPNS butuh waktu relatif lama. ''Selain itu, beberapa tenaga yang dibutuhkan unit-unit kerja tidak ada dalam formasi melalui proses perekrutan CPNS. Misalnya penjaga malam, tukang kebun, dan pengemudi. Saat ini jumlah PNS golongan I di Pemkab hanya berkisar 16 orang.'' Disinggung mengenai sejumlah PTT yang relatif tidak mempunyai kesibukan pekerjaan, Margono menyatakan karena mereka memang tak diperbolehkan memegang pekerjaan utama. Seperti bendahara dan juru bayar. ''Terkait kabar yang menyebutkan untuk masuk PTT harus membayar Rp 20 juta/orang, itu tidak benar.'' Dia menandaskan pengangkatan tenaga PTT merupakan kebijakan internal otonomi daerah. ''Apabila Pemkab masih memiliki dana, kontrak kerja PTT akan diperpanjang. Sebaliknya, jika dana tidak mencukupi, kontrak mereka dihentikan.'' (G15-16s) |