| Rabu, 29 Nopember 2006 | KEDU & DIY |
UU BHB Ancam Keberadaan PTSMAGELANG-Rektor Universitas Tidar Magelang (UTM), Ir H Bambang Surendro MT MA, menyatakan, keberadaan perguruan tinggi swasta terancam ekses diberlakukannya Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP). ''Dalam undang-undang itu nantinya setiap perguruan tinggi, khususnya perguruan tinggi negeri (PTN) harus mencukupi kebutuhan operasional sendiri. Akibatnya, PTN akan menerima mahasiswa baru lebih banyak lagi, dan hal itu berpengaruh pada PTS,'' katanya, kemarin. Dalam upacara wisuda sarjana (S1) dan ahli madya (D3), ia mengharapkan, kalau RUU BHP benar-benar diundangkan, diperlukan aturan lain, khususnya terkait penetapan rasio jumlah mahasiswa dan dosen secara pasti. Sehingga undang-undang tersebut akan dapat menaikkan kualitas pendidikan di Indonesia, bukan sebaliknya. Ia menyebutkan, jumlah perguruan tinggi di Indonesia seluruhnya mencapai 2.600. Itu artinya, secara teori, dapat memenuhi kebutuhan sarjana di Indonesia, sekaligus dapat meningkatkan kualitas kehidupan bangsa dan pendidikan. ''Namun dengan banyaknya perguruan tinggi maka persaingan menjadi ketat dalam penerimaan mahasiswa baru,'' katanya. Adapun sarjana yang diwisuda 128 orang, masing-masing 98 S1 dan 30 Diploma 3. Dari Fakultas Ekonomi jurusan Ekonomi Pembangunan 15 orang, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik jurusan Administrasi Negara (21), FKIP jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia (7), FKIP jurusan Bahasa Inggris (36), Fakultas Pertanian (8). Kemudian Fakultas Teknik jurusan Elektro (1), Teknik Mesin (4) dan Teknik Sipil (6). Untuk D3, dari Fakultas Ekonomi jurusan Akuntasi 19 orang dan Teknik Mesin (11). Karena ada satu wisudawan yang berhalangan hadir. (pr-39) |