| Rabu, 29 Nopember 2006 | KEDU & DIY |
DPRD Dinilai Tidak Responsif
BOROBUDUR- Pimpinan DPRD Kabupaten Magelang kurang responsif terhadap pengaduan masyarakat. Demikian penilaian Gerakan Masyarakat untuk Transparansi Kebijakan (Gemasika). Dalam siaran pers ditandatangani koordinator Iwan Hermawan dan sekjen Ichsani, disebutkan DPRD sebagai instrumen demokrasi seharusnya lebih serius dalam upaya penegakan supremasi hukum. Gemasika menyatakan baik masyarakat, praktisi pendidikan maupun dunia usaha keberatan atas pengadaan buku oleh Dinas Pendidikan, karena tak sesuai dengan kebutuhan belajar siswa dan ada indikasi kolusi oleh panitia lelang. ''Tetapi protes dan keberatan yang disampaikan masyarakat tidak pernah ditindaklanjuti oleh DPRD,'' kata Ichsani. Karena itu, DPRD dianggap tidak bisa melaksanakan peran dan fungsinya. Dengan indikasi, tidak segera merespons pengaduan masyarakat berupa melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif. Seperti diberitakan sebelumnya, Gemasika dan LSM lain menengarai terjadi pelanggaran Keppres 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dalam proses pengadaan buku pelajaran SD-SMA senilai Rp 14,6 miliar. Karena dianggap tidak fair, LSM dan beberapa penerbit lain mengimbau proses lelang dihentikan. Beberapa waktu lalu, Gemasika mengirim surat ke DPRD, meminta waktu untuk berdialog mengenai masalah tersebut. Namun, hingga kini tidak ditindaklanjuti. ''Kalau proses lelang tak dihentikan, Pemda tidak taat pada aturan,'' tegas Trijaya, Manajer Pemasaran dari Penerbit Widya Duta Surakarta. Meski dinilai tak fair oleh LSM, panitia menetapkan Penerbit Gema Ilmu memenangi lelang buku yang mengajukan Rp 13.895.902.100. Sebagai cadangan I adalah CV Pabelan Cerdas Nusantara dari Sukoharjo dengan penawaran Rp 14.038.228. 200 dan cadangan II, CV Buana Raya dari Surakarta Rp 14.054.978.100. Gemasika tetap menilai hasil lelang tidak sah. Bahkan dikhawatirkan berpengaruh buruk bagi proses kegiatan belajar-mengajar (KBM), karena pengadaan buku itu tidak sesuai dengan usulan sekolah dan Gemasika akan menempuh jalur hukum. (pr-39s) |