logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 29 Nopember 2006 KEDU & DIY
Line

Uang Rp 600 Juta Tidak Menguap

  • Kasus Koperasi Karyawan PT TKPI

TEMANGGUNG- Pengurus Koperasi Karyawan (Kopkar) Teka PT Tanjung Kreasi Perquet Industri (TKPI) Pringsurat, Temanggung, membantah hasil audit yang menyatakan bahwa uang kas Rp 600 juta lebih telah "menguap" alias tidak dapat dipertanggungjawabkan (SM, 27/11).

Bantahan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Pengurus Kopkar Teka PT TKPI, Sunu Yulimawan SH, kepada Suara Merdeka, Senin sore (27/11) lalu.

Dia mengatakan, semula hasil audit sebelum diklarifikasi kepada pihak pengurus Kopkar ataupun dirinya selaku kuasa hukum, auditor menyatakan ada Rp 600 juta lebih.

Uang itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena tidak ada bukti-bukti pengeluaran. Namun setelah dicek lagi dengan bendahara, ternyata tidak benar. "Jadi, uang Rp 600 juta tidak menguap," ujarnya.

"Setelah diteliti lagi, pihak auditor lalai terhadap bukti-bukti yang kemudian ditemukan. Selain itu, juga ada kesalahan dalam pembacaan bahan-bahan laporan," ungkap Sunu.

Hal tersebut antara lain seperti transaksi dilakukan oleh Siswanto (Ketua Kopkar), yang semula diduga tidak ada bukti. Namun sesudah diklarifikasi dengan bendahara pusat (Lussie Andriyati), ternyata ada bukti sah sehingga sudah tidak bermasalah lagi.

Dia menegaskan antara pihaknya dan auditor, setelah melakukan koreksi bersama ternyata selisih pelaporan akhir yang ditemukan hanya Rp 87.264.811. Yakni dari yang seharusnya Rp 121.510.348 tetapi ditulis Rp 34.245.537.

Tidak Tepat Waktu

Selisih itu terjadi dalam hal anggaran dan realisasi kredit tanggal tua (KTT) 2005 yang belum dicatat di kas. Jadi, jumlah tersebut berarti juga berbeda jauh dari hasil audit sebelum diklarifikasi, yang menyebutkan selisih penerimaan angsuran KTT selama 2005 yakni Rp 512.727.000.

Dia mengatakan, selisih itu disebabkan angsuran kredit dari peminjam KTT tidak tepat waktu dalam mengembalikan. Dengan demikian, belum tercatat di dalam kas 2005. Selain itu, karena KTT ini merupakan program yang baru digulirkan setahun ini, masih banyak kesemrawutan dalam administrasi.

"Kalau pengembalian tepat waktu dan administrasi tidak semrawut, tentu tidak terjadi selisih jumlah," tandasnya.

Di lain sisi, audit dilakukan pada tahun buku akhir 2005. Padahal banyak sekali angsuran dari peminjam yang baru masuk awal 2006 ini. Dengan demikian, angsuran yang belum tercatat dalam buku kas 2005 ini menjadi tidak teraudit. "Di samping itu, pegurus juga perlu menyisakan uang kas untuk awal 2006. Kalau tidak tersedia uang di kas, nanti bisa repot." (H24-39s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA