logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 29 Nopember 2006 KEDU & DIY
Line

Dugaan Penyalahgunaan DTT Dilaporkan

  • Ada Nama Fiktif di Fraksi Partai Golkar

MAGELANG- Tujuh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2004 di Kota Magelang, melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Tidak Tersangka (DTT) APBD 2004 Rp 470.000.000 ke Polresta Magelang.

Kedatangan mereka Selasa kemarin (28/11), diterima Kapolresta AKBP Drs Joko Lukito didampingi Kasat Reskrim AKP Purwanto.

Mereka adalah Bambang Sunarko dari DPC Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Bambang Hartoyo SH (DPC Partai Pelopor), H Nasrudin (DPC Partai Persatuan Nahdlatul Umat Indonesia), Aris Yuni Hartono SE (DPC Partai Bintang Reformasi), Suparman (Partai Nasional Marhaenisme), Sutrasno (DPC Partai Penegak Demokrasi Indonesia), dan Sumarno (DPC Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan).

Sebelumnya, rombongan para pengurus partai didampingi Koordinator Forbes PM, Bintoro Dwi Prasetyo SE, menemui Sekda Drs Surasmono MM menanyakan penggunaan pos belanja tidak tersangka tersebut. Dia didampingi asisten Tata Pemerintahan, Suko Tri Cahyo SH dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD), Sureni Adi SE.

Surasmono menuturkan, mengenai hal itu secara teknis yang tahu Kepala DPKKD. Sureni mengakui, dana Rp 470 juta diambil dari dana tidak tersangka dan mengacu pada PP 51/2001. Selain itu, 21 parpol peserta pemilu juga mendapat bantuan masing-masing Rp 2,5 juta.

Setelah itu, para wakil parpol melaporkan dugaan penyelewengan tersebut kepada Polresta Magelang disertai bukti-bukti tertulis. Bambang Sunarko menyatakan menjelang Pemilu Mei 2004, Pemkot Magelang memberi bantuan kepada parpol Rp 470 juta yang dibebankan pada pos belanja tidak tersangka, dengan kode rekening 2 01 0007 1 01 4 APBD Kota Magelang.

Dasar pengeluaran adalah Surat Pemberitahuan Wali Kota kepada DPRD Nomor 900/510a/122/2004 tanggal 9 Maret 2004, nota dinas Kepala Bagian Keuangan Setda Kota Magelang Nomor 900/43/122 tanggal 7 Maret 2003, dan disposisi acc Wali Kota Magelang tanggal 8 Maret 2003.

"Ternyata setelah dicairkan, dana itu dibagikan kepada fraksi-fraksi di DPRD Kota Magelang sebagai bantuan operasional fraksi. Ketua Fraksi PDI-P, PKP, PKB Singgih Prihono menerima Rp 260 juta, Ketua Fraksi Reformis Harapan, Asrori Wahid menerima Rp 80 juta. Selanjutnya Maramis Tambunan menerima Rp 100 juta dan Ketua Fraksi TNI/Polri Letkol Zulkahiri Affandi menerima Rp 30 juta. Mereka menerima dana pada 9 Maret 2004," urainya.

Sementara yang menimbulkan pertanyaan, tambah Bambang, adalah kemunculan nama Maramis Tambunan. Dia menerima bantuan atas nama Fraksi Partai Golkar. Padahal pada periode itu tidak ada anggota Fraksi Partai Golkar Kota Magelang bernama Maramis Tambunan. "Dengan fakta-fakta tersebut patut diduga telah terjadi praktik KKN antara eksekutif dan legislatif," tegasnya.

Setelah menerima laporan, Kapolresta mengatakan, pihaknya segera menyelidiki kasusnya. Bila bukti-bukti cukup, segera ditingkatkan menjadi penyidikan.

Tidak Ada

Secara terpisah sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Magelang, St Darmono mengakui tidak ada anggota Fraksi Partai Golkar yang namanya Maramis Tambunan. " Sepanjang saya menjadi pengurus Golkar tidak ada nama itu," kata dia yang juga sekretaris DPD Partai Golkar Kota Magelang itu. (P60-39s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA