| Rabu, 29 Nopember 2006 | KEDU & DIY |
Upah Perangkat Desa Akan Disesuaikan UMKPURWOREJO - Ketua DPRD Purworejo, Angko Setyarso Widodo, berjanji akan memperjuangkan peningkatan kesejahteraan bagi kepala desa (kades), sekdes, dan perangkat desa. Dia menargetkan hal itu bisa masuk dalam APBD 2007. Rencana itu menyusul kedatangan sekitar 25 orang sekretaris desa (sekdes) ke rumah dinas dia, Minggu malam (26/11) lalu. Kehadiran para sekdes yang kedua kalinya itu untuk meminta agar Ketua Dewan memperjuangkan aspirasi mereka. Selama ini, anggaran kesejahteraan yang mereka diterima hanya sekitar Rp 300 ribu/orang yang diberikan dalam tiga bulan sekali. Berarti setiap bulan hanya menerima Rp 100 ribu/orang, sama seperti dana SLT bagi warga miskin. Angko bisa memaklumi keinginan mereka, terutama jika dilihat tugas-tugas mereka yang cukup berat, tidak sebanding dengan dana kesejahteraan yang diterima. Tuntutan sejumlah sekdes itu, menurut Angko, sangat wajar dan manusiawi. Mengingat uang kesejahteraan sebesar itu bisa dikatakan tidak ada artinya untuk kondisi kehidupan sekarang. Dia yakin Pemkab mampu manambah kesejahteraan mereka, apalagi karena tahun ini ada sisa anggaran. Apakah hanya sekdes yang akan dipikirkan? Menurut Angko, upaya itu juga akan dilakukan bagi kepala desa (kades) dan perangkat desa. Menurutnya, minimal tunjangan itu sesuai dengan UMK sebesar Rp 500 ribu/bulan. Surplus Anggaran Secara terpisah, Bupati H Kelik Sumrahadi saat menyampaikan nota keuangan RAPBD 2007 Senin (27/11) menyebutkan, rencana pendapatannya sebesar Rp 608.745.059.167, sedangkan belanjanya Rp 599.360.088.110. Dari jumlah itu, maka surplus anggaran mencapai Rp 9.384.971.057. Tetapi setelah dibebani pengeluaran pembiayaan, pada akhirnya mengalami kekurangan sebesar Rp 9.384.971.057. Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi A DPRD, H Imam Abu Yusuf SH, menilai saat ini tingkat kesejahteraan perangkat desa di Purworejo masih rendah. Pemkab setempat dirasa perlu memikirkan peningkatan kesejahteraan mereka. Menurut catatan dia, bagi desa yang berbengkok, jumlah tunjangan kepala desa sebesar Rp 600 ribu, sekretaris desa Rp 300 ribu, dan bagi perangkat desa Rp 150 ribu/orang/tiga bulan. Sementara itu, bagi desa tanpa jatah tanah bengkok, jumlah tunjangannya lebih besar. Kepala desa mendapat tunjangan Rp 1.050.000/3 bulan, sekretaris desa Rp 525 ribu/3 bulan, dan perangkat desa Rp 300 ribu/3 bulan. (yon-24) |