| Rabu, 29 Nopember 2006 | KEDU & DIY |
Warga Sleman Didakwa Tiga Lapis
YOGYAKARTA- Joko Widiatmo (37), warga Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, kemarin (28/11) disidang di Pengadilan Negeri, Kota Yogyakarta. Dia didakwa dengan tiga lapis, karena dianggap melanggar UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. Sidang yang dipimpin hakim Widodo SH dan jaksa Yuniken Pujiastuti SH MHum, memidanakannya dengan Pasal 59 ayat (1) huruf e (Kesatu), Pasal 62 (Kedua), dan Pasal 60 ayat (1) huruf c (Ketiga) UU tersebut. Dakwaan kesatu karena memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika golongan I/bahan mengandung MDMA (pil ekstasi). Selanjutnya yang kedua dan ketiga karena memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika golongan II/bahan mengandung metamfetamine (sabu-sabu). Terpidana dihadapkan ke persidangan setelah ditangkap petugas Satnarkoba Reskrim Poltabes Yogyakarta, awal September lalu, di kawasan Jl Janti wilayah Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Dari mobil yang dikemudikan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain lima butir pil ekstasi dan empat bungkus plastik klip sabu-sabu. Setelah tes laboratorium oleh Badan POM Yogyakarta, barang-barang tersebut merupakan bahan psikotropika golongan I dan atau II. Dalam surat dakwaan Nomor PDM-119/Yogya/Ep/11/2006, jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta juga menjelaskan tentang mengapa persidangan digelar di PN Yogyakarta. Yuniken Pujiastuti mengatakan, sekalipun terdakwa ditangkap di wilayah Kabupaten Bantul, karena sebagian besar saksi berada di wilayah Poltabes Yogyakarta maka persidangan diadakan di PN Yogyakarta. Selain itu, sejak ditangkap terdakwa menjalani penahanan di wilayah sama. Terdakwa didampingi penasihat hukum, J Hartadi SH. Sidang lanjutan akan digelar seminggu mendatang (5/12).(P58-39s) |