| Rabu, 29 Nopember 2006 | EKONOMI |
Kena Pemotongan 100% Lebih Tinggi
JAKARTA-Direktorat Pajak kini sedang mempersiapkan pemberlakuan UU Perpajakan yang baru. Utamanya untuk menghindari pengunaan tarif yang lebih tinggi bagi wajib pajak yang tidak ber-NPWP. Demikian dikemukakan Dirjen Pajak Darmin Nasution saat menjelaskan program ekstensifikasi perpajakan di Ruang Lobby Gedung A Ditjen Pajak kemarin. Menurut dia, dalam rancangan amandemen UU PPh digariskan, wajib pajak dalam negeri yang tidak ber-NPWP akan dikenai pemotongan PPh lebih tinggi 20% (untuk PPh Pasal 21) dan 100% lebih tinggi untuk PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23. '' Untuk itu, Ditjen Pajak secara proaktif membantu masyarakat memberikan NPWP agar terhindar dari pengenaan pemotongan PPh lebih tinggi.'' Darmin mengungkapkan, prinsip dasar program ekstensifikasi, di antaranya memberikan pelayanan dan kemudahan pemberian NPWP, program ekstensifikasi secara menyeluruh dan komprehensif, serta sistem pemberian NPWP kepada individu. Tujuan program ekstensifikasi untuk perluasan basis subjek dan objek pajak, perbaikan dan pemutakhiran basis data Wajib Pajak. ''Tujuan lain meletakkan fondasi perpajakan di masa mendatang dan mendorong penggunaan NPWP dalam berbagai hal,'' ujarnya. Sasaran program ini, yakni meningkatkan keadilan dalam masyarakat dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat yang potensial menanggung beban pajak. Selama ini yang menanggung beban pajak hanya sebagian kecil dari masyarakat wajib pajak. ''Program ini juga dimaksudkan agar seluruh masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak turut menanggung beban pajak untuk kepentingan bersama. Jadi meningkatkan keadilan beban pajak di masyarakat,'' paparnya. Disebutkan, sasaran program ini adalah kelompok orang pribadi yang terdiri atas wira usaha berbasis properti. Membantah Pada bagian lain Darmin membantah pernyataan Ketua BPK Anwar Nasution yang menyebutkan, Ditjen Pajak tidak transparan dan tidak bisa diaudit. Jadi hanya Dirjen Pajak dan Tuhan yang tahu mengenai data penerimaan pajak. Pernyataan itu, lanjut Darmin, sama sekali tidak benar dan menyesatkan publik. Sebab Ditjen Pajak selalu diaudit, baik oleh BPK, BPKP, maupun Irjen Depkeu. Sekarang saja ada 2 tim BPK yang sedang mengaudit di Ditjen Pajak. Ia menambahkan, target penerimaan pajak setiap tahun disusun Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Depkeu. Sebab walaupun pendapat Ditjen Pajak diminta, tetapi keputusan akhir tetap berada pada BKF dan Menteri Keuangan. (bn-33) |