| Rabu, 29 Nopember 2006 | BANYUMAS |
47 Desa Batal Laksanakan Pilkades
PURWOKERTO - Pelaksanaan pilkades untuk 47 desa di wilayah Banyumas yang dijadwalkan November dan Desember tahun ini dipastikan tidak bisa terlaksana. Sebab, belum ada persetujuan dari Gubernur terhadap Perda tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa yang diajukan oleh Pemkab Banyumas. Perda tersebut sebagai dasar dan acuan hukum untuk penyusunan petunjuk pelaksanaan pilkades. Kepala Sub-Bagian Tata Pemerintahan Desa Bagian Pemdes Setda Joko Setiono mengatakan, menurut rencana, kegiatan pemilihan langsung untuk masyarakat desa tersebut baru bisa dilaksanakan pada Februari 2007. Pelaksanaannya dibarengkan dengan pilkades untuk kepala desa yang masa jabatannya berakhir Januari sampai April 2007. Belum Turun Kades yang masa jabatannya berakhir Januari-April 2007 ada 71 orang, sedangkan keseluruhan pada 2007 ada 273 kades yang berakhir masa jabatannya. "Sampai saat ini hasil evaluasi dari Gubernur belum turun. Jadi, pilkades untuk 47 desa belum bisa dilaksanakan tahun ini," katanya. Dia menerangkan, pilkades untuk 47 desa tersebut selain masa jabatan kadesnya sudah habis, sebagian juga karena kadesnya diberhentikan dan meninggal dunia. Yang diberhentikan ada empat orang, yakni Kades Kembaran dan Sambeng Kulon Kecamatan Kembaran, Margansana dan Tinggarjaya, keduanya Kecamatan Jatilawang. "Kades yang meninggal dunia ada sembilan orang. Sisanya, harus diganti karena masa jabatannya sudah berakhir," jelas Joko. Joko mengatakan, dinasnya tidak berani memaksakan pelaksanaan pilkades sesuai dengan rencana semula. Sebab, untuk menyusun jadwal ataupun petunjuk pelaksanaan tentang pilkades harus ada dasar hukumnya dahulu. "Kalau perdanya belum tuntas, kami belum bisa melangkah jauh. Evaluasi Gubernur tentang perda ini mungkin dua tiga hari ini sudah turun," katanya. Seperti diberitakan, DPRD menetapkan untuk menyetujui Perda tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pelantikan dan Pemberhemtian sekitar pertengahan September lalu. Mestinya kalau jadwal pembahasan di DPRD dan eksekutif tidak molor atau sesaui dengan jadwal persidangan kedua, kemungkinan jadwal pilkades 2006 bisa dilaksanakan tepat waktu. (G22-42n) |