| Rabu, 29 Nopember 2006 | BANYUMAS |
Sudah di Atas UMKPURWOKERTO - Menanggapi tuntutan karyawannya di Purwokerto dan Purbalingga, Site Manager PT Citacontrac Purwokerto Adi Kusuma mengemukakan, perusahaannya tak bisa memenuhi tuntutan kenaikan gaji. Alasannya, selain kondisi keuangan perusahaan tak memungkinkan, gaji yang diterima karyawan di Purwokerto dan Purbalingga saat ini sudah di atas upah minimum kabupaten (UMK). Ia mengatakan, gaji yang diterima karyawan Citacontrac Purwokerto sekarang adalah Rp 603.000/bulan, sedangkan UMK Banyumas tahun ini adalah Rp 493.500. Kemudian gaji karyawan Citacontrac di Purbalingga saat ini Rp 608.000/bulan. Padahal UMK Purbalingga tahun ini Rp 497.500. "Gaji karyawan yang ada di Purwokerto dan Purbalingga yang diterima setiap bulannya sekarang sudah jauh di atas UMK. Kalau mereka menuntut kenaikan gaji hingga Rp 800.000, jelas tak bisa dipenuhi perusahaan," jelas dia. Sudah Bagus Menurut dia, gaji yang mereka terima sekarang sebenarnya sudah bagus. Apalagi mereka kerja tidak penuh satu bulan. Dalam sebulan, aktivitas membaca kwh meter itu hanya 10 hari. Di luar tugasnya membaca kwh meter, kalau ada tugas melakukan pemutusan atau penyambungan aliran listrik, mereka mendapatkan insentif tersendiri di luar gaji bulanannya. Terkait dengan tuntutan kenaikan gaji itu, kata Adi, karyawan di Purwokerto dan Purbalingga sudah dua kali melayangkan surat. Yaitu pada 22 November lalu yang isinya menangguhkan kontrak kerja. Kemudian pada 24 November lalu mereka kembali mengajukan surat berisi tuntutan kenaikan gaji lengkap dengan perincian kenaikan tunjangannya. "Perusahaan sudah punya niat baik mengundang mereka untuk musyawarah untuk mencari jalan keluar terbaik. Namun ketika diundang ke kantor, mereka tak bersedia datang," terangnya. Para karyawan itu diminta datang ke kantor untuk diberi pengertian tentang kondisi perusahaan. (G23-42n) |