| Rabu, 29 Nopember 2006 | BANYUMAS |
Suherman Dituntut Tak Boleh Masuk Kantor
PURWOKERTO - Abdul Rahim Hasan,dari Gerakan Moral Penegak Konstitusi PDI-P Kabupaten Banyumas, kemarin melayangkan surat tuntutan kepada DPRD. Dalam surat No 16/ GMPK/ XI/2006 tertanggal 27 November, dia meminta Ketua DPRD Suherman untuk tidak melakukan aktivitas kedewanan menyusul adanya putusan pidana sementara dari Pengadilan Negeri Purwokerto, beberapa hari lalu, terkait dengan pemalsuan surat keterangan/ijazah untuk ujian persamaan upers-nya. Selain ditujukan kepada Ketua DPRD, surat dua lembar tersebut juga ditujukan kepada ketua-ketua fraksi, semua anggota DPRD, dan sekretariat DPRD. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati, Sekda, semua kepala dinas, badan, bagian di lingkungan Pemkab. Kemudian Gubernur Jateng, Menteri Dalam Negeri, Presiden, seluruh pimpinan Parpol di Banyumas dan media massa. Surat tersebut juga ditandatangani Ketua GMPK Adi Sucipto Tarso dan Sekretaris Darsono. Gugatan Hukum Hasan, selaku saksi pelapor pada perkara pidana Suherman mengatakan, karena Ketua DPRD sudah dijatuhi hukuman pidana tiga bulan, dia tidak diperbolehkan lagi melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat, memimpin sidang-sidang DPRD, dan menjadi juru bicara DPRD. Putusan pidana tersebut terkait dengan kasus pemalsuan surat keterangan/Ijazah No.2809 /E/SLTP NAS/I/2001. "Kalau tetap menjalankan tugas, dia telah melanggar UU No 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, Pasal 75 Ayat 3," jelasnya. Hasan mengatakan, kalau tuntutan tersebut tidak direspons, dia akan menempuh cara lain lagi. Di antaranya akan melakukan gugatan hukum. Menanggapi hal itu, Suherman menyatakan akan tetap melakukan aktivitas sebagai wakil rakyat ataupun Ketua DPRD. Sebab, tugas yang harus dia jalankan lebih penting daripada sekadar menuruti keinginan segelintir orang yang berseberangan dengan dirinya. "Hasan mau menuntut terus tidak masalah dan silakan saja. Yang saya lakukan ini lebih penting karena menyangkut kepentingan masyarakat," kata Suherman ditemui terpisah kemarin seusai memimpin rapat Panmus dan Panitia Anggaran legislatif dengan tim Panggar Eksekutif di DPRD. (G22-42n) |