logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 16 Nopember 2006 SEMARANG
Line

Prioritaskan Negosiasi untuk Terboyo Kulon

SEMARANG- Pembebasan tanah untuk proyek normalisasi Kali Tenggang diprioritaskan untuk wilayah Kelurahan Terboyo Kulon, Kecamatan Genuk. Nilai ganti rugi yang ditawarkan Pemkot Rp 50.000/ m2. Namun, dimungkinkan nilai tersebut akan bertambah sesuai proses negosiasi dengan pemilik lahan.

Demikian disampaikan Asisten Tata Praja Setda Kota Semarang, Soemargono, Selasa (14/11), selaku Ketua Panitia Sembilan yang bertanggung jawab pada pengadaan lahan untuk proyek normalisasi Kali Tenggang.

Dia mengatakan, sebelumnya Pemkot membayarkan ganti rugi untuk tiga pemilik tambak yang berada di kawasan muara. Total nilai ganti rugi Rp 4,29 miliar untuk lahan seluas 70.446 m2, dengan besaran harga Rp 61.000/m2.

''Kami berharap negosiasi itu bisa berlangsung dalam waktu tidak terlalu lama. Sebab, proyek normalisasi harus segera dikerjakan. Selain itu, Panitia Sembilan juga harus bekerja untuk pembebasan lahan proyek lain,'' kata Soemargono.

Kendati demikian, mantan Kabag Organisasi itu belum bisa memastikan kapan proses negosiasi bisa tuntas terselesaikan. Yang pasti, pihaknya akan mengupayakan secepat mungkin, sehingga pekerjaan normalisasi bisa selesai tepat waktu. ''Kalaupun belum selesai Desember, proyek itu dapat diluncurkan pada APBD 2007.''

Pihaknya menyatakan bisa memahami penolakan yang disampaikan warga terhadap besaran ganti rugi yang ditawarkan Pemkot. Hal itu merupakan hak warga. Namun, dia juga berharap warga bisa memahami bahwa penawaran Pemkot soal besaran ganti rugi akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

''Bisa saja nanti nilainya berkembang sesuai dengan hasil negosiasi. Kami akan memperhitungkan pula nilai bangunan yang ada, sehingga ganti rugi bisa lebih besar,'' ungkap Soemargono.

Setelah negosiasi dengan warga Terboyo Kulon selesai, baru dilanjutkan dengan warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari. Diperkirakan pembebasan lahan untuk wilayah itu berlangsung lebih alot. Mengingat tanah yang akan dibebaskan berupa permukiman dan berada di dekat jalan raya. Besar kemungkinan permintaan nilai ganti rugi oleh warga semakin tinggi.(H9-56s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA