logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 29 Juni 2006 MURIA
Line

Dua Kios Harus Dibongkar

  • Keputusan PN Blora

BLORA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora yang menyidangkan kasus perdata gugatan almarhum H Sunardi kepada Pemkab Blora (tergugat I), CV Dana Mukti (tergugat II), dan penyewa kios (tergugat III-IV) memutuskan dua kios permanen di Jalan Mr Iskandar Blora harus dikosongkan dan dibongkar.

Majelis hakim yang diketuai Subachran Hardi SH dan dua anggota masing-masing Amsar Yoenaga SH dan Hongkun Otoh SH menilai, dua kios di samping kanan rumah almarhum Sunardi itu dibangun menyalahi peraturan, sehingga merugikan penggugat.

Meskipun demikian, majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada penggugat maupun tergugat I, II, III dan IV untuk mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. ''Silakan dipertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak,'' ujar Subachran Hardi kepada kuasa hukum penggugat dan tergugat I, II, III, IV, setelah membacakan putusan itu dalam persidangan Rabu (28/6) kemarin.

Mestinya 15 Kios

Majelis hakim menilai Pemkab Blora (tergugat I) tidak terbukti melanggar hukum, sementara tergugat II, III dan IV terbukti secara sah melanggar hukum. Terhadap putusan tersebut, Zainudin SH - kuasa hukum tergugat II, III dan IV - menyatakan masih pikir-pikir. Dia mengatakan akan bermusyawarah terlebih dulu dengan para kliennya.

Chaidar Ali SH dan Tari SH, kuasa hukum Pemkab Blora, mengatakan keduanya mempertimbangkan banding, meskipun majelis hakim memutuskan Pemkab tidak melanggar hukum.

''Kami akan melapor dulu kepada atasan kami tentang putusan tadi,'' ujar Chaidar Ali kepada Suara Merdeka, usai persidangan.

Almarhum Sunardi, melalui kuasa hukum Wukir Prayitno SH menggugat tergugat I, II, III dan IV lantaran rumah dan bangunan lain miliknya tertutupi 19 kios milik Pemkab.

Pengelola kios tersebut saat ini adalah CV Dana Mukti. Berdasarkan keputusan Bupati Nomor 644/01/1988, sebanyak 15 kios semestinya dibangun di atas tanah berukuran 5X60 meter (300 meter persegi).

Namun, kenyataannya kios yang dibangun berjumlah 19 kios. Dua kios paling ujung kiri oleh penggugat dianggap berdiri di atas tanah miliknya. Oleh CV Dana Mukti, dua kios paling kiri tersebut yang masing-masing berukuran 4X3 meter disewakan kepada tergugat III dan IV.

Selain menghukum tergugat II, III dan IV dengan cara mengosongkan dan membongkar dua kios, majelis hakim dalam putusannya juga membebankan biaya perkara kepada tergugat II, III dan IV sebesar Rp 500.000.

Majelis hakim tidak mengabulkan gugatan penggugat, yakni pembayaran Rp 1 juta/hari terhitung sejak 1999 kepada para tergugat. (H18-58)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA