| Senin, 22 Mei 2006 | NASIONAL |
Diusulkan Raperda Wajib BelajarKOMISI E DPRD Jawa Tengah yang membidangi pendidikan dan kesejahteraan rakyat berencana mengajukan hak inisiatif penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Wajib Belajar. Sebagai langkah awal, Jumat (19/5), Komisi E telah melakukan rapat dengar pendapat bersama Lembaga Penelitian Universitas Negeri Semarang (Unnes) di Gedung Berlian. Sekretaris Komisi E DPRD Thontowi Jauhari menjelaskan, rencana semula raperda yang akan diusulkan itu berjudul Raperda Pendidikan. Namun karena dinilai terlalu luas cakupan isinya sehingga dikhawatirkan penerapannya tidak fokus dan kabur, raperda itu diarahkan kepada hal-hal yang khusus dalam dunia pendidikan. ''Kami mencoba masuk pada fokus Raperda Wajib Belajar. Perda ini sesuatu yang penting saat sekarang,'' kata dia. Dengan adanya perda tersebut, kualitas untuk harapkan output pendidikan sejak tingkat dasar menjadi baik. ''Kalau pendidikan dasar bermutu, keluarannya juga bagus,'' kata anggota DPRD dari Fraksi PAN itu. Ketua Komisi E HM Iqbal Wibisono juga menyatakan perda itu kelak disusun menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Di samping itu, juga akan menjadi payung dalam pelaksanaan pendidikan dan perda pendidikan di tingkat kabupaten/kota. Peneliti senior Unnes, Prof Dr Hartono Kasmadi MSc, dalam dengar pendapat itu memberi apresiasi positif terhadap langkah Komisi E. Menurut dia, saat ini perlu perda untuk memayungi kebijakan-kebijakan pendidikan yang dikeluarkan gubernur. Dia mencontohkan perlunya perda untuk memayungi peraturan standar pelayanan minimal di dunia pendidikan. Dia menyarankan, perda itu juga bisa memayungi perda-perda pendidikan yang berada di kabupaten/kota. Di sisi lain, perda itu kelak menjabarkan peraturan perundang-undangan di atasnya. Peneliti senior lain dari Unnes, Prof Dr Tjetjep Rohendi Rohidi MA mengemukakan, raperda tersebut seyogianya tidak terfokus atau berisi pada penyelenggaraan pendidikan di lembaga-lembaga formal semata. Namun di dalam raperda itu, semangatnya perlu diisi tentang potensi budaya dan sosial setempat dan itu dijadikan pijakan dalam membuat perda pendidikan. ''Jadi, jangan sampai potensi sosial dan budaya ditinggalkan dalam membuat perda itu,'' ungkap dia. Anggota Komisi E, Aisyah Dahlan dari FPKS berpendapat, perlu inventarisasi lebih dulu persoalan-persoalan pendidikan di Jateng. Setelah itu, lubang-lubang yang menjadi persoalan itu dibuat peraturan dalam perda tersebut. Anggota Komisi E dari Fraksi Golkar Suci Mulyati Soeyoto mengungkapkan, perda itu kelak diharapkan bisa berlaku dalam waktu lama. Karena itu, pembuatan raperda itu benar-benar memperhatikan segenap aspek pendidikan di Jateng. (Jamal al Ashari-46n) |