| Sabtu, 25 Februari 2006 | NASIONAL |
Tiga Penerima BLBI Tak Terlibat Proses HukumJAKARTA - Kepala Bagian Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Komisaris Jenderal Makbul Padmanagara mengatakan, tiga debitur penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bermasalah yang datang ke Istana Kepresidenan Jakarta beberapa waktu lalu, tidak terlibat proses hukum. Mereka tidak sedang diperiksa atau disidik polisi atau kejaksaan dan tidak berstatus sebagai narapidana. ''Sepengetahuan saya, yang datang ke istana itu tidak terlibat proses hukum. Itu harus dibedakan,'' tutur dia di Jakarta, Jumat (24/2). Makbul juga membantah, di antara mereka ada yang sempat melarikan diri ke luar negeri. Ketiganya berada di Jakarta. Justru kedatangan mereka ke Istana untuk melunasi kewajibannya kepada pemerintah. ''Mereka ke Istana itu hanya mau membayar utang. Namun apakah mereka sudah melunasi utang BLBI, silakan bicara dengan Departemen Keuangan. Sebab, itu bukan urusan saya. Urusan saya hanya masalah kriminalnya,'' ujar dia. Saat ini, kepolisian tidak sedang menangani kasus BLBI. Makbul justru meminta masyarakat yang memiliki bukti untuk menyampaikan kepada polisi. Seperti diberitakan, mekanisme pembayaran utang itu nantinya akan diatur tim dari Departemen Keuangan. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu mengatakan, mekanisme pembayaran utang belum dibuat. Alasannya, Tim Depkeu yang baru saja terbentuk akan membuat standard operating procedure (SOP) terlebih dulu. Dia pernah berjanji mengumumkan mekanisme penyelesaian BLBI dalam pekan ini, termasuk di antaranya formula perhitungan nilai kewajiban yang harus dibayarkan. Juga tentang waktu pemanggilan para obligor, bagaimana cara penyelesaiannya, landasan hukum yang digunakan, dan bagaimana pendekatan untuk penyelesaian pembayaran. Pemerintah akan memperhitungkan bunga atas utang para debitur bermasalah tersebut dan pokok pinjaman yang harus dibayarkan. Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Dradjad Wibowo pernah menyebutkan total bunga pinjaman tiga debitur BLBI yang datang ke istana mencapai Rp 750 miliar. Itu merupakan bunga pinjaman selama enam bulan, belum termasuk pokok utangnya. Pemerintah memberikan batas waktu penyelesaian utang hingga akhir tahun ini. Hal itu merupakan kesepakatan bersama Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan, Kapolri, dan Jaksa Agung. (bn-46m) |