| Sabtu, 25 Februari 2006 | NASIONAL |
Gubernur Teken Usulan Pemberhentian Wabup CilacapSEMARANG - Gubernur Jawa Tengah H Mardiyanto akhirnya mengusulkan pemberhentian Wakil Bupati Cilacap Thohirin Bahri kepada Menteri Dalam Negeri, Jumat (24/2). Langkah itu diambil karena Wakil Bupati itu tidak memilih opsi yang diberikan Gubernur melalui surat pada 6 Februari lalu. "Hari ini (kemarin) surat saya tandatangani. Wakil Bupati Thohirin Bahri tidak mau memilih opsi yang saya berikan. Ya Gubernur yang salah kalau kemudian tidak mengajukan usulan pemberhentian itu kepada Mendagri. Persoalan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Jadi Gubernur tidak masuk dalam koridor politik," ungkap Mardiyanto kepada pers, Jumat (24/2) di Semarang. Sementara itu, Gubernur dan Mendagri berpeluang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bila tetap memproses pemberhentian Thohirin Bahri. "Upaya hukum itu bisa saja dilakukan Thohirin. Namun sebenarnya, kami lebih memilih penyelesaian persoalan ini dilakukan secara kekeluargaan," tutur Mohammad Syahir SH, Ketua Biro Hukum dan Pembelaan DPW PPP Jateng. Menurut Syahir, perbedaan penafsiran aturan hukum antara Wabup Cilacap dan Gubernur itu bisa menjadi celah untuk menempuh upaya hukum jika langkah pemberhentian benar-benar ditempuh. Persoalan aturan hukum yang melandasi rencana pemberhentian Wabup Cilacap itu masih menjadi polemik. Dalam Pasal 123 ayat (2) huruf c PP No 6 Tahun 2005 junto Pasal 58 huruf f UU No 32 Tahun 2004 dijelaskan, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah (PP 6 Tahun 2005). Kemudian dalam UU No 32 Tahun 2004 diatur persyaratan menjadi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, tidak pernah dijatuhi penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau lebih. "Padahal ancaman hukuman pidana kasus perjokian itu di bawah lima tahun. Thohirin pun akhirnya hanya dikenai pidana 3 bulan penjara. Apalagi, putusan pengadilan negeri juga tidak mencantumkan putusan pencabutan hak-hak Thohirin seperti menjadi Wabup Cilacap. Jadi perbedaan ini bisa menjadi acuan gugatan di PTUN," tutur dia. Seperti diberitakan, Wakil Bupati Cilacap Thohirin Bahri terancam diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian ini terkait dengan kasus tindak pidana perjokian ujian di Program Ektensi Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto yang dilakukannya. Kasus telah terbukti di pengadilan negeri. Melalui keputusan No. 104/pid.B/2005/PN.Pwt yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Pengadilan Negeri telah menjatuhkan pidana penjara kepada Thohirin Bahri tiga bulan. Mempersilahkan Sementara itu Wabup Cilacap Thohirin Bahri, semalam, mengatakan Gubernur Jawa Tengah memang mempunyai kewenangan mengusulkan ke Mendagri. Tapi yang berwenang memberhentikan bukan Gubernur, melainkan Mendagri. "Prosesnya memang seperti itu. Jadi, ya silahkan saja kalau Pak Gubernur memang sudah meneken surat usulannya yang akan dikirim ke Mendagri. Bagi saya tidak masalah. Sebab, hal itu memang sudah menjadi hak Gubernur," katanya. Ketika ditanya bagaimana kalau nanti Mendagri betul-betul mengeluarkan surat pemberhentiannya? Thohirin mengatakan, "Itu urusan nanti. Saya tidak mau berkomentar mengenai hal itu. Surat usulan Gubernur saja baru diteken." Di Jakarta, Kapuspen Depdagri Tarwanto menilai langkah Gubernur Jateng sudah sesuai mekanisme. "Apa yang dilakukan Gubernur itu sudah sesuai UU No 33 Pasal 29, Pasal 23 dan beberapa peraturan perundangan lain menyangkut mekanisme pemberhentian seorang pejabat. Termasuk PP No 6/2005. Jadi langkah yang dilakukan sudah benar, silahkan saja." Hanya saja, lanjut dia, setelah usulan itu disampaikan kepada Mendagri, kasusnya akan dipelajari lebih dulu. Dalam arti usulan itu tidak serta merta disetujui, namun akan dilihat dulu apakah yang diusulkan memang benar adanya. "Setelah melakukan kajian mendalam, nantinya Mendagri melimpahkan kasus ini kepada Dirjen Otda, sebelum akhirnya dibuat keputusan terakhir. Jadi mekanismenya tentu bertahap." Apalagi jika Wabup Cilacap melakukan banding atas putusan Depdagri, sehingga prosesnya semakin panjang. Namun dalam kaitan ini sesuai aturan, bisa saja Wabup Cilacap diminta non-aktif sementara.(G17, H12,ag, bn-41m) |