logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 20 Desember 2005 NASIONAL
Line

Waluyo dan Wahyudi Dihukum Satu Tahun Dua Bulan Penjara

SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan kepada Waluyo dan Wahyudi (Dirut dan Manejer Akunting PT Wiwa Tekstil Pekalongan). Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan dokumen impor.

Keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 25 juta (subsider satu bulan kurungan). Amar putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni dua tahun serta denda Rp 50 juta (subsider tiga bulan kurungan). Atas vonis tersebut, jaksa dan pengacara mengatakan pikir-pikir.

Dalam sidang yang diketuai Abid Saleh Mendrofa SH itu, keduanya dinyatakan bersalah, karena membuat invoice dan packing list palsu yang seharusnya dikeluarkan oleh pihak eksportir, yakni Linco Enterprise, Singapura. Dalam pembelaannya, penasihat hukum kedua terpidana, Agus S Jaya Astra SH mengatakan, kliennya melakukan perbuatan itu karena disuruh Boy dan Akiong (pemilik barang). Namun, menurut hakim, hal itu tidak benar, mengingat keduanya dinilai telah mengetahui aturan pengimporan barang.

Hakim juga memerintahkan agar kontainer APHU-606225/40 dikembalikan kepada pemiliknya, yakni PT APL. Sementara itu, barang bukti telepon genggam berbagai merek sebanyak 8680 dikembalikan ke Kantor Bea Cukai Semarang dan dikuasai oleh negara.

Menurut hakim, tindakan kedua terpidana telah merugikan keuangan negara. Mereka juga dipersalahkan, karena telah menyalahgunakan fasilitas impor yang diberikan pemerintah.

Seusai persidangan, pengacara terpidana lainnya, Rachmat Prijohartono SH mengatakan, putusan hakim tersebut dirasa tidak adil, karena Boy dan Akiong sebagai pemilik barang tak dihadirkan ke persidangan.

Keduanya, sebagaimana diberitakan, dimajukan ke sidang dengan tuduhan pemalsuan dokumen impor, yakni pembuatan invoice dan packing list no 002/01/05/LE pada 7 Januari 2005. Dokumen itu seharusnya dikeluarkan oleh pihak ekportir, yakni Linco Enterprise, Singapura.

Ketika sampai di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, petugas Bea Cukai menemukan ketidaksesuaian antara isi barang yang ada di kontainer dan dokumen. (H11-29h)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA