| Selasa, 20 Desember 2005 | NASIONAL |
Ratusan Kades Tuntut PP Pemerintahan Desa
SEMARANG - Ratusan kepala desa di Jawa Tengah melakukan aksi unjuk rasa menuntut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemerintahan Desa, Senin (19/12). Tuntutan itu disampaikan, karena PP sebagai pelaksana UU No 32 Tahun 2004 belum dikeluarkan oleh Pemerintah, padahal pemberlakuan UU itu sudah berjalan setahun lebih. Kepala desa (kades) yang tergabung dalam Pradja (Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa) Jateng tersebut menggelar aksi di halaman Kantor Gubernur Jl Pahlawan Semarang. Satu truk trailer yang mengangkut peralatan sistem suara dan disulap menjadi panggung orasi dan hiburan dibawa ke kantor Gubernur. Perwakilan kades dari sejumlah kabupaten melakukan orasi bergantian di atas trailer. Di tengah-tengah orasi, mereka dihibur artis dangdut, yang telah disiapkan para pengunjuk rasa. Tanpa sungkan, dengan mengenakan seragam pertahanan sipil (hansip) warna hijau, ratusan kades itu pun hanyut dalam goyangan dangdut yang disajikan secara langsung. Mereka turut bergoyang dangdut dan sejumlah kades yang berdiri persis di bawah panggung ada yang sempat memberi uang saweran kepada artis-artis berpakaian seksi, yang sedang manggung itu. Beberapa spanduk yang bertuliskan protes dipasang mengitari trailer, seperti, ''Bapak SBY, Mendagri diganti saja'' dan "UU No 32 Tahun 2004 Butuh PP tentang Pemerintahan Desa, Kapan Keluarnya Pak''. Tiga Pihak Koordinator aksi unjuk rasa, Sudir Santoso, menjelaskan, tuntutan para kades itu ditujukan kepada tiga pihak, yakni, Mendagri, DPR, dan Gubernur Jateng. Mendagri dituntut segera menyelesaikan pembuatan PP tentang Pemerintahan Desa, sedangkan kepada DPR supaya menekan Pemerintah Pusat agar pembuatan PP dilakukan secepatnya. ''Akibat belum ada PP tersebut, pemberhentian, pemilihan, dan pengangkatan kepala desa menjadi kacau. Para bupati kesulitan membuat perda tentang hal itu, karena tidak ada landasan hukumnya. Kami khawatir kalau berlarut-larut, jalannya pemerintahan desa tidak normal, akhirnya persoalan horizontal akan muncul. Kalau dicari siapa yang salah, tentunya Mendagri, karena sampai sekarang belum mengeluarkan PP tentang Pemerintahan Desa,'' papar dia, saat diterima Ketua DPRD Jateng, H Murdoko, dan sejumlah anggota Komisi A di Lantai I Gedung Berlian. Ketua DPRD, H Murdoko, menyatakan, DPRD akan memfasilitasi pertemuan antara Gubernur, Komisi A, dan perwakilan kades untuk menyelesaikan persoalan itu dalam waktu dekat. ''Paling cepat Kamis pekan ini,'' tutur dia. Sementara itu, Karo Humas Depdagri, A Tarwanto, mengatakan PP tentang pemerintahan desa yang sudah diajukan oleh Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto tersebut sedang dalam proses. ''PP tersebut sudah di meja Sekneg dan tinggal diteruskan ke Presiden untuk dibuatkan Keppresnya,'' katanya. Kendati demikian, pihaknya enggan berkomentar soal perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 5 dan 8 tahun menjadi 10 tahun. ''Saya enggan untuk berkomentar soal itu, sebab jika terlalu lama nanti bisa mengganggu kaderisasi,'' katanya. Ditanyakan apakah sekretaris desa bisa diangkat menjadi PNS, Tarwanto mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan hal tersebut kepada Sekda. (G17,H12,aih-29h) | ||||