logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 26 Oktober 2005 NASIONAL
Line

KP2KKN: Batalkan Tunjangan Perumahan DPRD

SEMARANG- Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah mendesak Pemda untuk tidak merealisasikan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Jawa Tengah.

Koordinator KP2KKN Dwi Saputra SH, Selasa (25/10), menjelaskan, walaupun sudah ada dasar hukumnya sebaiknya anggota Dewan lebih memikirkan rakyat yang saat ini makin kesulitan secara ekonomi. ''Bila tunjangan perumahan direalisasikan berarti Dewan makin menyakiti hati rakyat,'' kata dia.

Menurut dia, kalau para wakil rakyat ingin berkorban demi rakyat sebaiknya tidak merealisasikan anggaran tersebut. KP2KKN, lanjutnya, sampai sekarang masih mempelajari peraturan perundang-undangannya (PP No 37 Tahun 2005) sebelum melakukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

Adapun Gubernur Jawa Tengah akan mengajukan perubahan Perda No 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Jateng dalam sidang paripurna hari ini. Perubahan perda itu guna merealisasikan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD sebagaimana diamanatkan PP No 37 Tahun 2005. Undangan kepada anggota Dewan untuk menghadiri sidang itu telah diterima para anggota Dewan, kemarin.

Sementara itu, anggota Fraksi PAN Thontowi Jauhari mengemukakan, bila PP No 37 Tahun 2005 tidak dilaksanakan justru merupakan kesalahan. Hanya, untuk menjaga empati rakyat, besaran tunjangan perlu disesuaikan.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Jateng Drs H Hisyam Alie menyatakan, Perda No 16 Tahun 2004 harus diubah lebih dahulu sebelum tunjangan perumahan direalisasikan. Perda tersebut harus menyesuaikan PP 37 Tahun 2005.

''Kalau tidak disesuaikan, Dewan akan melanggar PP. Dewan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi turunnya PP itu, yakni dengan menempuh perubahan perda tersebut,'' ungkap dia.

Mengenai besar tunjangan perumahan, kata dia, juga akan diatur di dalam perda yang baru itu, kemudian secara teknis dituangkan dalam peraturan gubernur.

Dalam SK Gubernur soal besar tunjangan sewa rumah yang mendasarkan PP 24 Tahun 2004, besar tunjangan sewa rumah Rp 5 juta/anggota/bulan.

Namun keputusan itu belum direalisasikan, karena PP No 24 Tahun 2004 masih multitafsir sehingga akhirnya diganti PP No 37 Tahun 2005.

''Dalam pembahasan perubahan perda nanti, besar tunjangan dapat berubah. Dikurangi justru bisa, tapi kalau ditambah nggak mungkin. Namanya saja sudah berbeda, kalau dulu tunjangan sewa rumah, kini tunjangan perumahan,'' papar dia.

Ketua Fraksi Partai Golkar Soejatno Pedro menambahkan, pihaknya tidak munafik sehingga dapat memahami turunnya PP No 37 Tahun 2005 dan rencana perubahan perda itu. ''Namun kami juga nggak akan cluthak,'' ungkapnya.

Tunjangan perumahan itu, lanjut dia, harus direalisasikan, sedangkan besarannya tergantung pada Gubernur.(G17-14t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA