logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 15 September 2005 PANTURA
Line

Polres Panggil 23 LSM dan Kontraktor

  • Dugaan Korupsi Bupati Tegal

SLAWI - Dua puluh tiga LSM dan kontraktor yang tergabung dalam Rakyat Tegal Bersatu (Rattu), kemarin secara serentak dipanggil penyidik di Satreskrim Polres Tegal untuk dimintai keterangan terkait dengan laporan dugaan korupsi Bupati Tegal.

Surat Panggilan Nomor Pol Spg/614/ XI/2005/Reskrim itu ditandatangani Kasatreskrim Iptu Syaiful Wahyudi. Hal tersebut untuk menindaklanjuti laporan sebelumnya ke Polda Jateng pada 31 Agustus lalu mengenai dugaan korupsi dalam APBD Tahun Anggaran 2005.

Sejauh pantauan Suara Merdeka, dari 23 yang dipanggil, ada tiga LSM yang mencabut dukungan pelaporan, yaitu Gema Bangsa, Bina Lingkungan Hidup Indonesia (BLHI), dan Perintis.

Selain itu, beberapa LSM juga banyak yang menolak dimintai keterangan. Alasan mereka, hanya sebatas memberikan dukungan terhadap pelapor Sugirman (42). Sementara itu, pelapor juga menolak memberikan keterangan di hadapan penyidik Brigadir Muhadi dari Unit II Satreskrim Polres Tegal. Dia berdalih, sudah memberikan laporan dan diperiksa penyidik di Polda Jateng.

Dugaan korupsi itu, antara lain menyangkut empat proyek reguler yang tanpa melalui proses lelang. Alasannya, karena ada kebijakan Bupati yang mengacu pada Kepmen PU Nomor 339/2003.

Proyek-proyek itu adalah perbaikan saluran pembuangan di Desa Purbayasa, Kecamatan Pangkah senilai Rp 400 juta. Proyek tersebut, menurut keterangan Sugirman, harus melalui proses lelang dan bukan penunjukan langsung.

Kemudian, proyek pembangunan bendung dan saluran irigasi di Pondoh, Kecamatan Margasari senilai Rp 300 juta. Proyek tersebut, menurut kajian sejumlah LSM, sebenarnya telah dikerjakan dengan dana bencana alam dan tanpa proses lelang Rp 325 juta.

Dobel Anggaran

Jika kondisinya demikian, tandas Ketua Rattu, Nursalim, telah terjadi dobel anggaran. Beberapa LSM yang memberikan dukungan atas laporan Sugirman ke Polda Jateng juga mengindikasikan hal yang sama.

Tentang dobel anggaran juga ditemukan pelapor dan LSM tersebut dalam proyek pembangunan perbaikan saluran Desa Pucang Luwuk, Kecamatan Bojong senilai Rp 116,5 juta. Proyek tersebut dalam APBD Tahun Anggaran 2003 sebenarnya telah dikerjakan dengan anggaran Rp 250 juta.

Proyek selanjutnya adalah pembangunan saluran suplesi dari Kali Rambut ke Waduk Cacaban Rp 475 juta. "Ini jelas ada kongkalikong pengguna anggaran. Bupati harus bertanggung jawab," tandas Sugirman.

Laporan berikutnya soal dugaan korupsi juga menyangkut dana ingub untuk proyek normalisasi Kali Brungut di Kecamatan Warureja Rp 1,5 miliar dan proyek normalisasi Kali Pah dan saluran sekunder Suradadi Rp 1,7 miliar.

Dua paket proyek itu, menurut pandangannya, kurang matang dalam perencanaan sehingga sebagian dana ingub dialokasikan untuk paket lain di Desa Purbayasa senilai Rp 400 juta. Padahal, sesuai dengan lampiran Peraturan Bupati Tegal Nomor 06/2005 bertanggal 3 Maret 2005, tidak masuk penjabaran APBD daerah tersebut. Sebaliknya, harus masuk ke dalam pasal dan nomor rekening 2.15.01.3.3.01.01.2 untuk normalisasi Kali Brungut dan Kali Pah serta saluran sekunder di Kecamatan Suradadi.

Secara terpisah, Kapolres Tegal AKBP Drs Pambudi Pamungkas SH mengemukakan, pihaknya memanggil Sugirman dan puluhan LSM dan kontraktor yang mendukung laporan ke Polda Jateng untuk mengumpulkan keterangan. "Jumlah penyidik di Polda Jateng sangat terbatas. Jadi, kami hanya membantu Polda," ungkap Kapolres Tegal, kemarin. (D12-50j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA