logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 18 Agustus 2005 NASIONAL
Line

KPUD Depok Ajukan PK

BANDUNG - KPUD Depok resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) putusan Pengadilan Tinggi Jabar atas sengketa Pilkada Depok. Melalui kuasa hukum KPUD Jabar, memori PK tersebut diserahkan melalui Kantor PT Jabar, Selasa (16/8) siang di Bandung untuk disampaikan ke Mahkamah Agung.

Ketua Pengadilan Tinggi Jabar, Nana Juwana SH membenarkan bahwa berkas memori PK dari KPUD Jabar sudah diterima. Pihaknya langsung memberangkatkan PK tersebut ke MA. "Kemungkinan Kamis, berkasnya sampai ke MA," katanya Rabu kemarin.

Menurut koordinator kuasa hukum, Absar Kartadibrata, pengajuan PK didasarkan pada putusan PT Jabar yang dinilai melanggar hukum formal. Dia mencontohkan majelis hakim cenderung tidak menghormati asas bebas pemilih, melakukan klaim dengan menyatakan suara untuk pasangan tertentu.

Anggota KPUD Jabar, Memet A Hakim menambahkan pihaknya tidak mengajukan bukti baru mengingat sedari awal, dalil-dalil gugatan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum. Dia pun menilai, majelis hakim tidak memahami esensi sengketa Pilkada yakni perhitungan suara dan bukan pada persoalan adanya masyarakat yang tidak memilih. "Kami tidak pernah berpikir untuk mengajukan novum, karena bukti-bukti kami sudah memadai, nyaris sempurna. Pilkada Depok sudah dilakukan secara benar," katanya.

Absar meminta MA melakukan prioritas terhadap pengajuan PK pihaknya. Diharapkan dengan demikian, keputusan atas Pilkada Depok dapat segera keluar secepatnya. "Pasalnya ini menyangkut banyak kepentingan," katanya.

Sedangkan pihak PKS mengungkapkan dalam pekan ini, mereka juga akan mengajukan PK ke MA. Dasar yang diajukan yakni adanya novum, kekhilafan majelis hakim, dan pelanggaran UU. "Kami sekarang sedang menyusunnya," kata Ketua DPW PKS Jabar, Yudi Widiana Adia, kemarin.(dwi-41)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA