| Rabu, 20 April 2005 | KEDU & DIY |
Soal Penutupan Kawasan Penambangan PasirSopir Truk dan Penambang ProtesBOROBUDUR - Penutupan sementara kawasan penambangan pasir Merapi yang dilakukan Bupati Magelang H Singgih Sanyoto, mengundang protes sebagian anggota masyarakat. ''Namun anehnya, bukan pengguna jalan Magelang-Semarang atau Magelang-Yogyakarta yang terganggu perjalanannya karena jalan rusak akibat dilalui truk pengangkut pasir melebihi tonase. Justru sopir truk yang diuntungkan oleh penambangan pasir,'' katanya, Senin (18/4). Lebih aneh lagi, yang protes katanya bukan kalangan petani yang terkena dampak rusaknya lingkungan hidup akibat adanya penambangan pasir yang merambah hutan lindung. Namun yang protes malah kalangan penambang yang sudah menikmati keuntungan dari penambangan pasir Merapi. Di depan tiga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jateng, yakni KH Chalwani Nawawi, Sudarto, dan H Budi Santosa yang mengadakan kunjungan kerja ke Kabupaten Magelang untuk menyerap aspirasi masyarakat, Bupati Singgih melukiskan penertiban yang dilakukan Tim Penataan dan Penertiban Pelanggaran Penambangan Galian Golongan C, yakni tim dengan anggota dari berbagai instansi terkait. ''Sebelum ada tindakan tegas dari tim, para petugas sipil yang ditugaskan ke sana, harus berhadapan dengan orang-orang berotot besar, sehingga urung menertibkan. Namun sekarang yang melanggar benar-benar diproses sampai pengadilan, sehingga banyak yang jera dan menghormati peraturan,'' katanya. Mengenai reklamasi bekas lahan penambangan pasir, menurut Bupati, bisa memakan waktu 5 hingga 10 tahun. Itu pun dengan catatan, jika upaya penertiban didukung oleh segenap elemen masyarakat. Ia mengemukakan, daerah menerima limbah aturan. Sebagai contoh disebutkan, Surat Izin Penambangan Daerah (SIPD) lima hektare ke atas ditangani Pemprov. Izin sering diberikan tanpa melihat kondisi riil di lapangan. Mengenai Keppres 1/1992, ia meminta DPD Jateng mengusahakan agar bisa ditinjau untuk disesuaikan dengan UU 32/2004 tentang Pemda. Pasal 14 ayat (2) kewenangan urusan pariwisata berikut pengelolaan objek wisata ditangani Pemda. Dengan demikian, ketentuan yang termuat dalam Keppres 1/1992 tentang Pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan serta Pengendalian Lingkungan Kawasan, perlu direvisi dengan semangat pemberdayaan masyarakat dan Pemkab Magelang. ''Jika memungkinkan, kawasan diserahkan pengelolaannya kepada daerah, sesuai dengan amanat UU 32/2004,'' tandasnya. Ia mengatakan, kontribusi TWCB tahun lalu Rp 6,9 miliar, namun yang disetorkan BUMN ke Pemerintah Pusat Rp 17 miliar. Padahal investasi yang dikeluarkan Pemda untuk jalan, jembatan, dan penataan lingkungan Borobudur mencapai Rp 8,5 miliar. Jadi, dalam hal ini Pemda tombok Rp 1,6 miliar. ''Bagi Pemerintah Pusat, angka Rp 17 miliar itu kecil. Jika uang itu diberikan kepada daerah, akan sangat besar manfaatnya bagi peningkatan kesejahteraan rakyat,'' ujarnya. (pr,G7-80m) |