| Jumat, 15 Oktober 2004 | SEMARANG |
Ramadan, Tempat Hiburan Dibatasi
SEMARANG - Aktivitas tempat hiburan selama Ramadan tahun ini dibatasi waktu operasionalnya. Wali Kota Semarang telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam aktivitas tempat-tempat hiburan dan telah disebarkan kepada pengelola tempat-tempat tersebut. Seusai memimpin upacara peringatan Pertempuran Lima Hari di Semarang, Kamis (14/10), Wali Kota H Sukawi Sutarip SH SE menjelaskan, pada H-1 sampai H+2 Ramadan tempat hiburan tutup total. Demikian pula mulai H-2 sampai H+2 Lebaran tempat-tempat hiburan juga ditutup. Tempat-tempat hiburan yang ditutup tersebut di antaranya diskotek, kelab malam, kafe, karaoke, panti pijat, dan biliar. ''Penutupan itu untuk menghormati bulan suci ini,'' kata Sukawi. Meski pada awal dan akhir Ramadan aktivitas tempat-tempat tersebut ditutup total, selama bulan Puasa, kegiatan di tempat itu masih diperbolehkan dengan waktu yang dibatasi. Untuk diskotek, kelab malam, kafe, dan karaoke boleh buka antara pukul 21.00 dan 01.00. Sementara itu panti pijat dan mandi uap diizinkan buka antara pukul 10.00 dan 22.00. Demikian juga tempat biliar diperbolehkan buka antara pukul 10.00 dan 24.00. ''Ketentuan tersebut berlaku juga bagi hotel-hotel yang menyediakan aktivitas hiburan,'' kata dia yang didampingi Kepala Kantor Infokom Drs Ulfi Imran Basuki. Wali Kota juga menambahkan, tempat-tempat hiburan diminta untuk tidak menyediakan minumal beralkohol. Lebih lanjut Sukawi mengatakan, selama puasa masyarakat sebaiknya mengedepankan aktivitas rohani seperti menjalankan shalat tarawih, memperbanyak bacaan Alquran, dan menggelar lomba nasyid serta lomba lain bernapaskan Islam. Sementara itu, Wali Kota melakukan shalat tarawih pada malam pertama di aula Rumah Dinas Wali Kota Semarang di kawasan Manyaran. Selama Ramadan ini Wali Kota juga akan mengadakan shalat tarawih keliling di 16 kecamatan. Kajian Keislaman Memasuki Ramadan 1425 H ini, Fraksi PKS akan memberi warna baru dengan menggelar Mutiara Ramadan DPRD Kota setiap Jumat. Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera Kota Semarang, Muhammad Afif Lc menjelaskan kegiatan yang diadakan di mushola DPRD itu untuk mewarnai kegiatan kedewanan dengan warna Ramadan. Diadakan setiap Jumat pukul 09.00 sampai 10.30. Format kegiatan berupa kajian keislaman, baik yang menyangkut peribadatan murni maupun persoalan sosial kemasyarakatan. Ketua Fraksi PKS, Achmadi AMd menambahkan kegiatan Islami itu mendasarkan keputusan rapat fraksi 11 Oktober. Semua anggota FPKS menyepakati adanya kajian rutin keagamaan untuk menghormati bulan suci umat Islam. (G17, H1-73n) |