logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 2 April 2004 Berita Utama  
Line

Empat Terdakwa Cabut Sebagian BAP

  • Sidang Lanjutan Kasus Bom Sri Rejeki

SEMARANG-Setelah Imron alias Mustofa mencabut sebagian berita acara pemeriksaan (BAP) saat menjadi saksi kasus Bom Sri Rejeki, kini empat terdakwa melakukan hal yang sama. Alasannya, keterangan yang ditulis dalam BAP itu hampir sebagian besar dibuat di bawah tekanan penyidik, sehingga jawaban yang diberikan asal-asalan.

Bahkan saat dilakukan pemeriksaan, mereka mengatakan ada yang diancam akan dipukul oleh penyidik jika tidak menjawab pertanyaan dengan benar.

Sidang lanjutan kasus Bom Sri Rejeki di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (1/4), agendanya diisi dengan pengakuan terdakwa.

Persidangan dilakukan secara serentak, kecuali terhadap terdakwa Mahmudi Haryono alias Yusuf. Terdakwa yang sering memakai setelan jas itu, kali terakhir mengikuti sidang karena harus menunggu sidang Siswanto alias Antok selesai.

Dalam pengakuannya, Siswanto tidak membenarkan tuduhan dirinya pernah melihat barang bukti berupa bahan peledak dan amunisi. Masalahnya, setiap dia ke rumah kontrakan di Jalan Taman Sri Rejeki VII/2, hanya sebentar. "Saya sama sekali tidak pernah melihat barang bukti yang dibungkus dengan kardus atau plastik besar," tegasnya.

Ketika Hakim Ketua Daryono SH mengingatkan, dalam BAP terdakwa menyatakan pernah melihat barang bukti tersebut, hal itu karena terpaksa. Sebab, jika tidak mengakui kalau pernah melihat barang bukti tersebut, akan disiksa. "Dalam kondisi tertekan dan diancam seperti itu, tidak ada pilihan lain bagi saya untuk mengakuinya," ujarnya.

Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada terdakwa, apakah BAP yang sudah ada akan dicabut. Dia mengatakan mencabut keterangan itu, karena tidak sesuai kenyataan.

Kirim Senjata

Mahmudi Haryono alias Yusuf dalam persidangan kemarin juga mencabut BAP. Keterangan yang dicabut terdakwa mengenai "mendapat tugas dari Imron alias Mustofa untuk menjaga barang bukti tersebut". Selain itu, dia juga tidak pernah mengirimkan senjata api ke Jakarta.

"Keterangan itu tidak benar, saya tidak pernah mendapat tugas khusus menjaga barang itu dan mengirim barang ke Jakarta," katanya.

Diakuinya, barang bukti tersebut memang dia yang memindahkan dari mobil yang ada di garasi ke dalam rumah. Namun, soal isi barang bukti tersebut dia mengaku tidak tahu.

Kedua terdakwa lainnya, Suyatno alis Heru dan Joko Ardianto alias Luluk, juga sepakat mencabut keterangan dalam BAP.

Ketika terdakwa Yusuf disidangkan, suasana agak tegang. Jaksa penuntut umum Agus Lumban Gaol jengkel, karena jawaban yang disampaikan berbelit-belit. Hal itu karena penyataan terdakwa yang mengaku disiksa. "Saat diperiksa kamu merasa disiksa?" kata Agus. Terdakwa menjawab disiksa oleh penyidik sebelum didampingi pengacara.

Hal itu yang membuat jaksa jengkel, sehingga dia mengulangi pertanyaan dengan nada keras. Saat situasi agak panas, sebenarnya penasihat hukum mau menginterupsi, namunsebelum itu Hakim Ketua Rahardjo Mulyono SH langsung menegur jaksa dan minta agar jangan bertanya dengan suara keras.

Sidang akan dilanjutkan, Kamis (15/4) dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa. (H4-69k)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA