logo SUARA MERDEKA
Line
 Berita Utama Minggu, 28 September 2003  
Line

Alumnus APDN-STPDN di Semarang Bicara (1)

''Sungguh, Perlakuan Kekerasan itu Melenceng Jauh''

Nuke Siti Nurhuda - SM/Setiawan HK

KABAR tewasnya mahasiswa tingkat II (madya praja) Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) Jatinangor, Sumedang, Jabar membuat banyak orang kaget sekaligus prihatin. Kabar itu makin mengejutkan ketika mendengar bahwa mahasiswa itu tewas setelah dianiaya seniornya.

Sekali lagi, banyak orang merasa terperangah setelah menyaksikan penayangan bentuk-bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi tersebut lewat tayangan berulang-ulang sebuah stasiun televisi swasta nasional.

Senior memukul yuniornya di ulu hatinya, menendang dengan teriakan ''ciaatt'' juga tepat di ulu hati, yunior yang dipukul ketika sedang kayang, yunior yang digotong, atau yunior yang meringis kesakitan setelah menerima pukulan uppercut dari seniornya.

Hampir setiap perguruan tinggi dipastikan mengenal perpeloncoan yang diterapkan bagi mahasiswa baru. Perpeloncoan itu umumnya bersifat fisik. Tetapi melihat tayangan di STPDN itu, kekerasan benar-benar telah terjadi di lingkungan perguruan tinggi pencetak pegawai negara itu.

Akibatnya nyawa mahasiswa pun ada yang melayang. Kecaman datang bertubi-tubi ke kampus itu. Namun, benarkah kekerasan fisik di STPDN itu tanpa hasil atau hikmah? Sejauhmana pengalaman para alumnusnya yang kini menjadi PNS di lingkungan Pemkot Semarang dan Pemprov Jateng?

''Kekerasan itu sangat melenceng jauh dari masa saya dulu,'' begitu Nuke Siti Nurhuda, alumnus kampus itu sewaktu statusnya masih Akademi Pendidikan Pemerintahan Dalam Negeri (APDN). Nuke angkatan 21 itu merasa kaget bukan kepalang.

''Saya memprihatinkan adanya tindak kekerasan di dalam kampus STPDN. Sungguh tindakan itu di luar bentuk-bentuk kedisiplinan pada waktu saya kuliah di sana dulu,'' katanya.

Melihat tayangan di SCTV beberapa hari terakhir ini, ia justru bertanya-tanya, di mana pengasuh nya. Mantan pengasuh STPDN angkatan 01 dan 02 itu menyebutkan bahwa pengasuh memegang peran penting bagi kehidupan praja.

Pengasuh memiliki fungsi untuk mendidik dan mengawasi semua praja.

Dia mengkritisi kebijakan menyangkut tugas kepengasuhan yang semula dibebankan kepada purnapraja yang berprestasi dan mampu, kini dialihkan kepada pejabat akademik. Pejabat itu dinilai ada yang kurang memahami, bagaimana mendidik yang sebenarnya. ''Tragedi Wahyu Hidayat termasuk ekses dan distorsi kebijakan itu,'' ungkapnya.

Ali Muhtar, alumnus STPDN angkatan 02, mengungkapkan penayangan tersebut bisa menyudutkan almamaternya. Menurut Lurah Purwosari itu, tayangan tersebut hanya mengungkapkan bentuk-bentuk kekerasan di STPDN dan cenderung mengabaikan sisi baiknya.

Kendati sepakat bahwa tayangan itu merupakan bentuk-bentuk kekerasan, namun ia menyebutkan hikmah dari pendidikan kedisiplinan di kampus almamaternya. ''Pendidikan disiplin akan membentuk kami tahan banting dan bersedia di tempatkan di mana saja.''

Teknik pendidikan fisik juga tidak asal bertindak. Ada koridor yang harus dipahami. Sebelum memukul perut, katanya, senior memberitahu yunior untuk bertahan. Pukulan itu juga diarahkan ke perut, bukan ke ulu hati. ''Kalau pukulan itu dilakukan tiba-tiba tanpa aba-aba, saya pikir juga tidak ada yang setuju.''

Ia menambahkan, bentuk kedisiplinan itu untuk melihat, apakah yunior rajin berolahraga atau bermalas-malasan. Mereka yang malas berolahraga akan terpacu untuk rajin mengencangkan otot-otot perut. Bentuk-bentuk kedisiplinan untuk menempa mahasiswa STPDN dilakukan sehari-hari. Mulai dari bangun pagi sampai menjelang tidur.

Setiap kali menjelang jadwal makan, misalnya, bisa dipastikan mahasiswa harus push up. Mengapa demikian? ''Sehabis berolahraga, nafsu makan akan bertambah,'' katanya sambil menambahkan bahwa ritual itu bisa dijalaninya tanpa hambatan.

Ritual fisik yang harus dijalani praja tidak hanya push up. Mereka juga biasa berjalan katak, berjungkir-jungkir, merayap, sit up, serta merayap. Tempaan fisik itu tidak hanya menjelang makan, tetapi juga menjadi bagian dari sanksi atau hukuman ketika praja dianggap melanggar aturan oleh senior.

Kasus yang menimpa Wahyu Hidayat dipandang ada pelanggaran, sehingga harus mendapat sanksi. Sanksi apa yang harus ditegakkan? ''Mestinya sanksi itu tetap dalam batas yang wajar.''

Dalam tayangan televisi itu, apakah bisa disebut wajar? ''Sekali lagi, kalau melihat tayangan itu tidak akan ada yang sepakat sebagai bentuk hukuman. Tindakan itu tidak pernah kami alami,'' timpal Nuke. (Agus Toto W, Hasan Hamid- -69)


Berita Utama | Bincang - Bincang | Semarang | Karikatur | Olahraga | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA