logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 8 April 2003 Jawa Tengah - Pantura  
Line

Pencemaran Pabrik Tepung Ikan Ditindaklanjuti

Warga yang Pro dan Kontra Diajak Musyawarah

BATANG -Keberadaan kegiatan pembuatan tepung ikan di Dukuh Seturi, Kelurahan Karangasem Utara, Kecamatan Batang yang dikeluhkan sebagaian masyarakat sudah ditindaklanjuti oleh Bagian Lingkungan Hidup dan Produksi Pemerintah Kabupaten Batang.

Dua kelompok masyarakat yang berbeda kepentingan, yaitu yang meminta ditutupnya pabrik dan yang mendukung dikumpulkan dalam satu meja untuk diajak musyawarah. ''Untuk menangani masalah itu kami telah mengadakan pendekatan-pendekatan dengan mengundang masyarakat yang pro dan kontra serta melibatkan LSM, Himpungan Pengusaha Perikanan Indonesia (HIPPI), Himpunan Bakul Ikan Batang (HBIB), pengusaha kapal, lurah bersama muspika Batang. Dalam musyawarah itu dibahas rencana penyelesaian teknis dan nonteknis,'' ujar Kabag LH dan Produksi Ir Agus Riyadi MM.

Untuk masalah teknis, telah mengundang Agus Gunarto dari DKP Kota Malang menyosialisasikan temuannya berupa formula bio fund, yaitu berupa cairan mikro organisme untuk menanggulangi pencemaran bau. Sebagai percobaan dilakukan pada perusahaan tepung ikan PT Seturi Agrindo Jaya untuk limbah padat dan CV Semi Indah Perkasa limbah cair.

Masalah drainase yang mampet karena tertutup berbagai kotoran dan pengendapan akan diusulkan dengan dana melalui perubahan APBD tahun 2003.

''Untuk penanganan jangka panjang dengan mengusulkan rencana tata ruang khususnya untuk industri perikanan direlokasi yang letaknya tidak berada di permukiman. Sedangkan permasalhan nonteknis kami mengundang pengusaha tepung ikan untuk mendengar aspirasi masyarakat dan mendiskusikannya,'' jelas Agus.

Kasus pencemaran itu muncul sehubungan dengan adanya keluhan dari komunitas masyarakat Seturi yang tergabung dalam Paguyuban Nelayan Mitra Sejati. Mereka mengeluhkan pencemaran bau busuk dari aktivitas PT Seturi Agrindo Jaya. ''Kami tidak memusuhi pabrik. Kami hanya minta agar pencemaran udara busuk oleh aktivitas pabrik yang harus ditangani, karena masyarakat sudah banyak yang terganggu. Sebagai pertimbangan, sesuai UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, kami berhak atas lingkungan yang sehat. Karena itu, kami harap pemerintah bertindak,'' ujar H Nur Abadi, pelindung paguyuban.

Namun sebaliknya, banyak juga aspirasi dan dukungan terhadap keberadaan pabrik tepung ikan itu. Surat dari LSM kelautan Rukun Agawe Santosa (Ruas) yang menyatakan meskipun ada pencemaran, keberadaan pabrik tepung ikan itu banyak manfaatnya. Selanjutnya dari LSM rembug Orang Batang yang intinya mendesak dicarikan solusi yang terbaik tanpa merugikan masyarakat maupun pabrik. Sedangkan dari HIPPI maupun HBIB berharap agar dilibatkan dan permasalahan itu diselesaikan secara mufakat dan musyawarah.

Sementara itu, Kasdulit (50), nelayan asal Karangasem Utara berharap penyelesaian kasus tidak sampai harus menutup PT Seturi Agrindo Jaya. Permasalahannya, karena keberadaan pabrik untuk menampung hasil ikan dari nelayan Batang. Setiap hari paling tidak ada 10-15 ton filetan (bahan untuk membuat tepung) yang diambil dari sisa ikan seperti kepala, tulang, kulit, dan ekor setelah dikuliti untuk diambil dagingnya. (ar-74)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Budaya | Olahraga
Internasional | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA