| INDEKS BERITA HARI INI | Selasa, 11 Maret 2003 |
|
Telkom Buy Out MGTI
SEMARANG-PT Telekomunikasi Indonesia Tbk akan melakukan buy out (melepas dengan membayar ganti rugi) mitra kerja sama operasionalnya (KSO) di Divre IV Jateng dan DIY, yakni PT Mitra Global Telekomunikasi Indonesia (MGTI). Dengan demikian setelah proses tersebut selesai, mitra KSO tersebut tidak lagi mempunyai hak lagi untuk ikut campur. |
Tata Niaga Gula Bisa Terguncang Lagi
SEMARANG - Tata niaga gula di Jateng, bakal terguncang lagi. Pasalnya, gula asal Malaysia yang dipasok melalui Pelabuhan Belawan-Medan sudah memasuki Surabaya. ''Sebanyak 69 kontainer masing-masing berisi 25 ton gula asal Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui Belawan-Medan sudah dibongkar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. |
|
|
Pemerintah Rombak Jajaran Direksi PLN
JAKARTA-Meneg BUMN Laksamana Sukardi, kemarin mengganti empat direksi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Hal itu dilakukan selain sebagai upaya penyegaran, juga wujud dari re- strukturisasi organisasi baru di BUMN tersebut. Sekretaris Perusahaan PT PLN Mulyo Aji AG saat dihubungi di Jakarta, Kemarin membenarkan adanya perombakan dan penggantian jajaran direksi itu |
Eksportir Kecil Keluhkan Pungutan ETPIK
JEPARA- Walau pada acara sosialisasi Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) dan pemberlakuan ETPIK (Eksportir Terdaftar Industri Kehutanan) yang diselenggarakan Komda Asmindo Jepara akhir Februari lalu disebutkan tidak ada pungutan biaya, bukan berarti para eksportir tidak mengeluarkan ongkos tambahan. |
|
|
Perajin Tahu Butuh Subsidi
SOLO-Omzet perajin tahu dan tempe di sentra Krajan, Kelurahan Mojosongo, Solo dalam beberapa bulan terakhir ini mengalami penurunan yang cukup besar, yaitu mencapai lebih dari 30 persen. ''Penurunan ini mungkin karena membanjirnya ikan laut dari Semarang. Harga telur juga turun, sehingga konsumen cenderung membeli telur dan ikan,'' kata Ketua Koperasi Tahu Tempe Sentra Krajan, Solo Aco Warso P, kemarin. |
Konsultasi Perpajakan PPh Penghasilan Sebesar UMP/KK PERATURAN Pemerintah (PP) No. 5/2003 tgl 20 Jan 2003 jo Kep. Menkeu No. 70/ KMK.03/2003 Tanggal 17 Februari 2003 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung 2 Januari 2003. Di bawah ini kami sampaikan beberapa hal penting berikut contohnya. Pasal 1 Dalam Kep Menkeu yang dimaksud adalah : |
|