logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 11 Maret 2003 Semarang & Sekitarnya  
Line

Pencabutan PP 110/2000 Kurang Disosialisasikan

UNGARAN- Hingga kini, ternyata masih banyak anggota DPRD dan eksekutif yang belum mengetahui pencabutan peraturan pemerintah (PP) nomor 110 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan DPRD. Padahal, hasil judicial review (uji materiil) yang diajukan pimpinan DPRD Sumatra Barat, EC H Anwar Karsi MK MS dan kawan-kawan terhadap PP itu telah mendapatkan vonis tetap dari Mahkamah Agung.

Intinya, pada 9 September 2002 MA menyatakan PP 110/2000 batal atau tak lagi berkekuatan hukum jika tidak dicabut setelah 90 hari usai turunnya putusan MA No 04-G/Hum/2002 PP itu. Alasan MA, PP tersebut bertentangan dengan UU No 4 Tahun 1999 dan UU No 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah.

''Padahal, konsekuensi dari tak adanya kekuatan hukum pada PP itu bisa membuat daerah menghemat anggaran. Banyak pos bisa dipangkas dan dihemat,'' kata mantan Hakim Militer II-10 Semarang, MA Choliq yang kini memilih berkarier di lingkungan sipil sebagai Sekretaris Dewan Kabupaten Semarang.

Dia menambahkan, sudah memberikan masukan ke DPRD dan eksekutif tentang masalah tersebut. Tujuannya, agar penyusunan APBD tahun ini bisa lebih hemat. Choliq bahkan telah membuat draft masukan ke Dewan dan bupati tentang langkah-langkah efisiensi anggaran berkaitan dengan pembatalan PP itu.

''Masyarakat sekarang kritis. Karena itu, kita mesti hati-hati dalam menyusun APBD. Apalagi PP 110/2000 itu menyangkut kedudukan keuangan DPRD,'' jelasnya. (F3-73)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | English | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA