
| Kamis, 1 Agustus 2002 | Berita Utama |
Menunggu Sikap Megawati Tanggapi Lampu Hijau TNISEHARI menjelang Sidang Tahunan (ST) MPR pada 1-10 Agustus, TNI/Polri menyatakan sikap resmi terhadap Rancangan Amandemen UUD 1945. Sikap politik itu agaknya menjadi "gong" dari perdebatan elite politik menjelang sidang yang digelar setiap tahun tersebut. Jumlah anggota Fraksi TNI/Polri tidak signifikan jika dibanding dengan PDI-P dan Partai Golkar. Akan tetapi pengaruhnya melebihi sikap resmi dua partai pemenang pertama dan kedua Pemilu 1999 itu. Wajar bila sikap itu disampaikan Panglima TNI Jenderal (TNI) Endriartono Sutarto dan Kapolri Jenderal Polisi Drs Da'i Bachtiar SH. Padahal TNI/Polri sudah mereformasi diri sehingga tidak lagi menjadi alat politik kepentingan kelompok atau golongan tapi semata-mata politik negara. Namun pengaruhnya masih seperti ketika Orde Baru, begitu kuat dan ditunggu-tunggu oleh kalangan elite pimpinan partai. Tak heran bila elite pimpinan partai mengamini sikap TNI soal amandemen UUD 1945. Maklum, sikap yang disampaikan relatif berbobot, santun, dan ilmiah. Jauh lebih intelek dibanding dengan argumentasi politikus sipil soal amandemen itu. Mengenai amandemen, TNI/Polri tetap mengakui Pasal 37 UUD 1945 yang mencantumkan klausul dan memberi peluang perubahan konstitusi. Hal itu sejalan dengan pandangan, konstitusi dibuat demi kepentingan kehidupan manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk konstitusi. Dengan kata lain, konstitusi dibuat untuk memudahkan suatu bangsa melangsungkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena posisi yang fundamental, prosedur perubahan agar dibuat tidak mudah untuk menjamin kepentingan bangsa. TNI/Polri berusaha mengambil beberapa referensi soal amandemen yang harus dipahami penambahan atau perubahan konstitusi yang tidak bisa dipisahkan dengan naskah aslinya, bukan sekadar menyisipkan kata-kata atau hal baru dalam teks. Dengan demikian, amandemen bukan pergantian yang mengubah total dengan merumuskan kosntitusi baru. Dengan demikian, amandemen tidak bermaksud mengganti bentuk negara, dasar negara, dan pemerintahan sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD. Dengan demikian, semangat amandemen adalah menyempurnakan, memperjelas, memperbaiki kesalahan, dan mengoreksi pasal-pasal tanpa harus melakukan perubahan hal-hal yang mendasar. Secara kritis TNI/Polri mencermati adanya pasal-pasal yang tidak konsisten pada amandemen ketiga, melihat perubahan itu menjadi tidak konsisten satu sama lain, dan tidak menunjukkan kesinambungan dengan desain besar yang disepakati. Bahkan ada kesan terjadi tarik-menarik kekuatan politik. Wajar bila TNI mengkhawatirkan terjadinya bahaya yang mengancam stabilitas dan keseimbangan kehidupan bernegara pada masa depan. Apalagi, demi mencermati proses pembahasan pasal-pasal yang disempurnakan telah diwarnai oleh kepentingan sesaat. Dalam kondisi demikian, ada kecenderungan dalam pembahasan ada pola pikir saat ini serta orientasi kelompok tertentu lebih menonjol. Bahkan muncul tuduhan, kecenderungan kuat dari kekuatan kelompok tertentu membangun koridor yang hanya menguntungkan kelompoknya. Dengan begitu, harapan menghasilkan perubahan objektif dan berorientasi masa depan tak terpenuhi. Keputusan akhir dari panitia ad hoc yang merumuskan amandemen, dinilai sebagian besar merupakan wakil-wakil kelompok politik yang akan diatur oleh UUD 1945 hasil amandemen. Tambahan lagi, kekurangpengalaman mengamandemen dan keahlian yang minim, hasilnya disebut telah menyimpang. Bahkan TNI secara terang-terangan menuding, telah terjadinya penyimpangan lima kesepakatan fraksi. Melihat hal itu TNI/Polri berharap, ST MPR 2002 tidak memaksakan diri untuk menetapkan seluruh pasal-pasal UUD 1945 hasil amandemen. Bahkan diingatkannya, memaksa memutuskan konstitusi baru akan memunculkan problematika dan bisa jadi akan sulit memperbaikinya pada masa mendatang. Dengan demikian, peluang terjadinya kemacetan yang berbuntut deadlock tetap terbuka. Apakah Megawati yang juga Presiden RI tertarik dengan lampu hijau Endiartono, bahwa TNI/Polri akan mendukung Mega jika memperlakukan dekrit untuk kembali ke UUD 1945. Itulah yang perlu kita tunggu.(A.Adib-60j) |