
| Kamis, 1 Agustus 2002 | Berita Utama |
Voting, Dana Purnabakti Disetujui
SEMARANG - Seperti diduga, akhirnya DPRD Jateng menyetujui penambahan dana purnabakti Rp 5 miliar dalam perubahan APBD 2002. Persetujuan itu merupakan hasil rapat paripurna yang menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD I Tahun 2002 di Gedung Berlian, kemarin. Dengan demikian, kini anggota DPRD Jateng menabung uang pensiun Rp 10 miliar. Setiap anggota DPRD I bakal menerima uang lelah lima tahunan Rp 100 juta, karena anggota DPRD 100 orang. Namun persetujuan itu tidak melalui musyawarah mufakat, tetapi lewat voting. Sebab, enam anggota DPRD menolak anggaran itu. Saat pemimpin sidang Ketua DPRD Jateng Mardijo menawarkan pada forum, enam anggota DPRD langsung berdiri untuk menyatakan menolak. Kelima orang itu dari FAN. Yakni, Yoenoes Qodir, Drs Tjipto Subadi, Moechson Boerhani, Nurhadi Mustofa, dan Ir Hadi Pranoto MM. Serta seorang lagi Zuber Syafawi SAg, anggota FPP dari Partai Keadilan. Setelah itu, anggota DPRD yang menyetujui alokasi uang pesangon itu diminta berdiri. Serentak 82 anggota berdiri. Bahkan tak sedikit yang tertawa. Dari laporan persidangan anggota DPRD yang hadir dalam rapat itu 88 orang dan dua orang izin. Karena wakil rakyat yang menolak hanya enam orang, raperda akhirnya disetujui menjadi perda. Ketua DPRD kemudian mengumumkan Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Perubahan APBD I Jateng Tahun Anggaran 2002 itu. Satu-satunya anggota FAN yang menerima dan menyetujui dana purnabakti adalah KH Abdul Wahid Anwar BA. Juru bicara FAN dalam rapat paripurna itu bukan asli PAN, melainkan kader partai lain (PNU) yang bergabung dengan FAN. Saat menyampaikan pendapat akhir FAN, Abdul Wahid Anwar menyatakan soal dana purnabakti fraksinya tetap berpendirian sebagaimana pandangan umum sebelumnya. Dalam arti, FAN menyadari pembahasan perubahan APBD 2002 mengalami proses panjang. Seusai rapat Wakil Ketua DPRD HA Thoyfoer MC menyatakan ada ketidaksesuaian kata akhir FAN dan penolakan. Dalam kata akhir FAN menerima secara utuh pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Adapun ketika ditawarkan pemimpin sidang, anggota FAN menolak. Wakil Ketua FPG Drs H Noor Achmad MA berpendapat dalam rapat paripurna FAN sebenarnya hanya melontarkan wacana demokrasi. Sebab, anggota fraksi itu cenderung menerima jatah dana purnabakti. (D10,D14-16g) | |||||